Demak, jateng.kabardaerah.com –
Ngerii ada oknum Kades Tanjung Anyar AU menjadi tersangka terkait dengan Pilperades Di Desa Tanjunganyar kec Gajah kab Demak pada tahun Tahun 2021.( 9/9/2022).
Ketetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor:S. Tap/43 /VIII/2022/Ditreskrisus. Tentang. Penetapan Tersangka, Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi-saksi, Barang Bukti dan Gelar Perkara, Diperoleh kejelasan dengan cukup menyakinkan bahwa ternyata status yang bersangkutan, berubah menjadi Tersangka.
“Sehingga perlu dialihkan statusnya dengan dikeluarkannya penetapan ini” Ujar Ketua Li-KPK ANDRI Jateng, M. Mahfud SH, pada media ini di kantornya. Jum’at (9/9/2032)
Menurut Mahfud pada Pasal 1 butir 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi Nomor: LP/49/I/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JATENG, Tanggal 20 Januari 2022.
Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Sidik/105/I/2022Ditreskrimsus, tanggal 24 Januari 2022, Hasil Gelar Perkara tanggal 16 Agustus 2022: Surat perintah Penyidikan Nomor sprin.sidik/993/ VIII /2022/ Ditkrimsus, tanggal 26 Agustus 2022.
Menetapkan status seseorang, AU (40 Tahun), yang pada saat itu menjabat sebagai Kades Desa Tanjunganyar Kec Gajah kab Demak Jawa Tengah.
“Menjadi tersangka sehubungan dengan tindak pidana Korupsi yang turut serta melaksanakan pemberian dan penerimaan sejumlah uang ( Suap ) pada Tes Seleksi calon perangkat desa di lingkungan kecamatan Gajah dan di Kecamatan Guntur Kab Demak , tahun 2021” Terangnya.
Mahfud menambahkan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan,maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka. ( Adi )
Discussion about this post