Semarang, jateng.kabardaerah.com –
Sudah dihancurkan semua dipindah lokasinya sehingga mau tidak mau dari awal polisi mengalami kebingungan untuk menetapkan Apakah perkara ini adalah perkara pembunuhan biasa pembunuhan berencana atau pembelaan diri, untuk menentukan faktanya, tegas pengacara Yoseph Parera SH. Waktu di temui di rumah makan Kampung Laut Semarang Jawa Tengah (9/8/2022).
”
Seperti apa oleh karena itulah polisi melakukan prosesnya itu secara bertahap dimulai dengan menggunakan pasal 338 pembunuhan ancaman pidananya 15 tahun tetapi setelah mendengarkan keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang berubah – ubah, berdasarkan desakan masyarakat kemudian berubah menjadi pembunuhan berencana Di pasal 340 itu sudah luka karena sesuai dengan fakta-fakta yang didapat oleh polisi di dalam proses kreativitas, jadi bagi saya sendiri itu hal yang mudah karena nanti untuk mempermudah jaksa menyusun surat dakwaannya seperti apa? Apakah dakwaan tunggal Apakah Dakwaan alternatif dakwaan atau dataran populatif atau kombinasi nah menurut pandangannya kami, Pasti jaksa akan menuntut itu dengan surat dakwaan yang disusun secara fisika jadi dari tindak pidana yang paling berat sampai dengan tindak pidana yang paling ringan.
“Jadi dimulai dari 340 mengenai pembunuhan berencana 338 dan juga mungkin nanti akan masuk penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia semuanya tergantung tujuan dari
itu adalah untuk mendapatkan alat-alat bukti, untuk menentukan apakah sebuah pengaduan itu dapat dilanjutkan atau tidak, sedangkan kalau tujuan daripada penyidikan itu adalah mengumpulkan setiap proses yang terjadi di lapangan sehingga nanti bisa ditentukan siapa tersangkanya. Terangnya “j
Jadi mencari alat-alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya Nah proses yang terjadi saat ini sudah pada tahap penyidikan yaitu tahap dimana pengumpulan pengumpulan alat bukti untuk menentukan siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini, tetapi bagaimanapun kita harus sadar ya nanti bukti yang terbuka di persidangan tidak mungkin akan terang benderang, kenapa tidak mungkin akan terang benderang karena seluruh posisi daripada tempat kejadian perkara sudah dirubah posisi daripada mayat, senjata yang digunakan posisi dari para pelaku darahnya Di mana posisi kejadiannya Di mana?
” kalau fakta ini hilang sekalipun nanti saksi-saksinya berbicara secara jujur Hakim jaksa dan pengacara itu tidak dapat untuk mengetahui secara jelas dan pasti apa sebenarnya peristiwa yang terjadi, karena kalau ada kakinya luka ada pundaknya retak dan lain sebagainya Itu bisa ditentukan Apakah ini akibat penganiayaan,
“Tegasnya lagi, dulu baru kemudian ditembak mati atau tidak sehingga hanya dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi sekalipun saksinya itu ada 100 orang itu hanya satu alat bukti untuk mencapai pada alat bukti, petunjuk Hakim pun akan menjadi kebingungan karena alat bukti petunjuk harus didasarkan pula pada alat-alat bukti lain,
“Lanjutnya, contoh keterangan saksi keterangan ahli kemudian alat bukti tertulis barang-barang bukti dan lain sebagainya digabung menjadi satu untuk menjadi petunjuk, maka saksinya sekalipun empat lima enam tujuh orang itu satu bukti alat bukti visum pun tidak akan bisa menceritakan keadaannya secara asli, ini sebenarnya kejadian di Bunuh dulu atau baru dibunuh atau dibunuh dulu baru di aniaya? ini kan jadi fakta ini sebenarnya kita berada dalam ruang yang buta dan gelap jadi ketika proses melakukan, polisi melakukan sebuah proses prajurikasi dilakukan pertama dengan mulai melakukan proses penyelidikan ditetapkan pasal 338 pembunuhan biasa, kemudian di dalam perkembangannya saksinya berubah menjadi baik atau dia menjelaskan secara runtut kejadian yang sebenarnya,
” ditambahkan pasal 340 boleh-boleh saja bahkan nanti umpamanya ditambahkan lagi 351 boleh boleh saja bisa-bisa saja penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, semuanya didasarkan pada alat-alat bukti yang ada.
” tetapi sekali lagi saya berpendapat bahwa ini akan susah sekali untuk menjadikan tersangka, karena keterangan saksi-saksi itu bisa berubah – ubah.
Dari posisi senjata posisi para pelaku maka harusnya polisi datang harusnya mayat itu jangan dipindahkan dulu dari TKP, supaya nantinya itu ketika diolah TKP mudah dan saksi dianalisa oleh kepolisian, tetapi kalau barang bukti dan saksi-saksi seperti CCTV dan yang lainnya itu akan menyulitkan kepolisian dalam penyidikan bila saksi-saksi dan CCTV itu hilang atau rusak atau memang sengaja dihilangkan, kocak Yosep Parera ahli pidana, saat ditemui awak media di kampung laut.
“Menurut kacamata saya ( Yoseph Parera) kepada wartawan kalau kalau ada tembak menembak kenapa kakinya itu bisa ada luka dan pundaknya kenapa bisa patah itu, itu akan menjadi pertanyaan besar ditembak dulu baru disiksa atau seperti apa nanti akan terbuka di persidangan, dan sepertinya akan sulit karena bukti-bukti itu sudah dihancurkan atau dihilangkan semua.
Seperti CCTV dan baju-baju itu semua sudah hilang entah ke mana dibakar atau ke mana saya ndak tahu gocap yosephrera saat memberikan keterangan di Semarang kampung laut.
Dimata hukum ada ketimpangan untuk menjatuhkan itu sebuah keputusan dan ingat baik-baik Hakim ketika ragu-ragu di dalam menganalisa alat-alat bukti dan barang-barang bukti berdasarkan ketentuan undang-undang harus bebas, karena Hakim tidak boleh memutuskan itu secara ragu-ragu, menurut Joseph sebetulnya masalah ini sepele, dan gampang dianalisa, Tegasnya. ( Adi )
Discussion about this post