Jateng.kabardaerah.com (MAGELANG) – Guna mencegah adanya komplain dari masyarakat dalam pelayanan Reskrim, Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si memberikan lima arahan khusus kepada para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Magelang. Hal tersebut disampaikan saat pembulatan Pelatihan Fungsi Reskrim di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang, Sabtu (12/12).
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si menegaskan anggota reserse harus menguasai teknis dan taktis penyelidikan dan penyidikan, kemudian untuk transparansi wajib memberikan surat pemberitahuan hasil penyidikan ( SP2HP) kepada korban atau pelapor.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan penyidik harus rutin melaksanakan gelar perkara agar penanganan kasus lebih terarah dan efektif.
Dikatakan juga oleh Kapolres, bahwa penyidik harus dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani.
Di akhir arahanya, AKBP Ronald A Purba meminta kepada penyidik yang ada di bawah kewenanganya agar bebas dari masalah dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Ronald A. Purba memberikan motivasi kepada para penyidik supaya selalu membangun kapasitas sebagai penyidik yang tangguh dan Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).
“Reserse berbasis kompetensi, untuk itu agar para penyidik melengkapi diri dengan sertifikasi penyidik”, ujarnya.
Kapolres Magelang berharap para Reserse Polsek selalu koordinasi dengan Reserse Polres.
“Penanganan Kasus di Polsek yang ada hambatan segera gelarkan di Polres supaya penanganan transparan dan dapat back up dari Setreskrim,” pungkasnya.
(Candra)
Discussion about this post