JeparaJateng Kabar Daerah – Pada Senin, 21 Agustus 2023, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM) selaku kuasa hukum petambak udang di Karimun Jawa telah mengadakan dialog publik di Resto Maribu, Jepara.
Dialog ini bertema “Urgensi Tambak Udang Sebagai Potensi Pendapatan Ekonomi Masyarakat Karimunjawa Ditinjau Dari Sisi Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik,” Dalam acara ini, YLBHIM membahas pentingnya peran tambak udang sebagai sumber pendapatan ekonomi masyarakat setempat, dengan menekankan regulasi yang baik dan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Karimunjawa, sebuah kepulauan indah di Indonesia, kini menjadi pusat perhatian dalam diskusi publik mengenai urgensi tambak udang sebagai sumber pendapatan ekonomi masyarakatnya. Perdebatan ini berkaitan erat dengan aspek regulasi dan tata kelola pemerintah yang baik.
Latar belakang, kawasan Karimunjawa memiliki potensi alam yang kaya, terutama di sektor perikanan. Tambak udang menjadi salah satu pilihan potensial untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat setempat. Namun, keputusan ini menimbulkan perdebatan tentang dampak lingkungan, regulasi yang memadai, dan tata kelola yang efektif.
Urgensi Tambak Udang, Proponen tambak udang mengemukakan bahwa industri ini dapat memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat Karimunjawa. Hal ini diharapkan akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan mengurangi tingkat kemiskinan. Tambak udang juga dianggap sebagai peluang ekspor yang berpotensi, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pentingnya regulasi yang memadai tidak dapat diabaikan. Kebijakan yang baik perlu memperhatikan dampak lingkungan, keberlanjutan sumber daya, dan dampak sosial. Regulasi harus mengatur tentang lokasi tambak, penggunaan bahan kimia, pengawasan, dan mitigasi dampak terhadap ekosistem laut yang sensitif.
Tata Kelola Pemerintah yang Baik, menjadi faktor penentu dalam menghadapi tantangan dan risiko terkait tambak udang. Pemerintah harus mampu melakukan pemantauan yang ketat terhadap praktik-praktik industri, menegakkan regulasi, dan mengelola konflik kepentingan. Transparansi dan partisipasi publik juga penting untuk menjaga keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Diskusi publik mengenai urgensi tambak udang sebagai sumber pendapatan ekonomi masyarakat Karimunjawa mencerminkan kompleksitas tantangan dalam pengembangan industri ini. Pentingnya regulasi yang memadai dan tata kelola pemerintah yang baik adalah elemen penting dalam mengatasi dampak negatif potensial dan memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Hutomo yang membuka diskusi publik ini.
Diskusi diikuti oleh unsur yang mewakili Forkopimda, OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Jepara, mahasiswa, sejumlah LSM, warga Karimunjawa, dan unsur YLBHIM Menggugat.
Dalam diskusi publik ini dihadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Hutomo Daru Presiden Direktur YLBHIM, Agus Sutisna Ketua Komisi A dan juga mantan Ketua Pansus Perda RT RW, Muhammad Novrizal Ketua Pusat Studi HTN FH UI, Hadir juga sebagai narasumber melalui zoom Susnoduaji mantan Kabareskrim, Bono Budi Priyambodo Dosen Hukum Lingkunga FH UI, dan Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Menurut Hutomo, terkait dengan persoalan tambak udang Karimunjawa, ia telah meminta tim YLBHIM untuk mempelajari dengan cermat Perda RT RW dan mengkaji dari aspek hukum, ekonomi dan sosial.
Perwakilan masyarakat Karimun Jawa, Suminto menyampaikan meminta, intinya tidak ada masalah untuk tambak, tetapi harus tetap di jaga kejernihan air laut, dan untuk perijinan IPAL dan lain lain minta pemerintah harus mengarahkan, membantu, petambak untuk mempermudah mengurus ijin dan lain sebagainya,
Peserta Diskusi Publik
Harapannya melalui diskusi ini dapat mencari jalan keluar terbaik dari persoalan tambak udang Karimunjawa.
(Ninik)
Discussion about this post