Kendal, Kabardaerah.com – Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, HR Mastur, SH, MSI mewanti-wanti agar seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kendal bisa terbebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Saya mewanti-wanti agar seleksi JPT Pratama di Kendal bebas dari KKN atau jual beli jabatan sebagaimana yang telah berkebang dalam mutasi 39 pejabat kendal beberapa waktu lalu yang kini prosesnya masih ditangani pihak kejaksaan,” ungkapnya. (Sabtu, 12/11)
Bahkan Mastur juga meminta Para Pejabat yang diduga terindikasi terlibat dalam dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kendal beberapa waktu lalu agar dilakukan pendalaman khusus dalam rekam jejaknya.
“Beberapa Pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan jual beli di Kendal yang sudah terpublis di Medsos dengan nama-nama inisialnya, itu harus dibuat catatan hitam dan didalami rekam jejaknya selama menjadi ASN serta data LHKPN nya,” imbuh Pria yang juga Advokat Jateng ini.
Selanjutnya sebagaimana informasi yang dapat dihimpun Media ini, Pemerintah Kabupaten Kendal mulai 11 sampai dengan 15 November 2022 telah membuka pendaftaran secara online guna menyeleksi secara terbuka dan kompetetif Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kendal untuk 4 ( Empat) jabatan yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA).
Sesuai jadwal, seleksi ini dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan beberapa tahapan yakni seleksi administrasi, uji kompetensi oleh Lembaga Assesment Center, tes kesehatan, dan uji gagasan tertulis, juga akan dilakukan penelusuran rekam jejak dan wawancara yang waktunya sampai Desember tahun 2022 sudah ada penetapan hasil akhir seleksi oleh panitia yang selanjutnya hasilnya akan diserahkan ke Bupati Kendal selaku Pemimpin Tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Kendal.
“Sebenarnya, jika proses seleksi para pejabat Kendal tetap mengacu secara konsisten sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka tidak mungkin ada lagi ada dugaan kasus jual beli jabatan atau kesalahan penempatan pejabatnya yang bisa berdampak kisruh dan berakhir di APH. Makanya saya berharap hal ini harus dikawal semua pihak agar tidak ada lagi Pejabat di Kendal yang menduduki jabatannya tidak sesuai keakhliannya. Karena apabila sesuatu pekerjaan diurus tidak sesuai keakhliannya, maka tunggu kehancurannya,” pungkas Mastur mengutip sabda Rosul. (LENDRA)
Discussion about this post