Jateng.Kabardaerah.com (KENDAL) – Meski pemerintah telah mengimbau agar masyarakat dalam menjalankan Shalat Idul Adha 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing, namun sebagian besar masyarakat di Kendal tetap melakukan berjamaah baik di masjid maupun mushala.
Seperti yang dilakukan warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, yang melaksanakan kegiatan Shalad Ied di masjid-masjid dan mushala di desanya.
Kepala Desa Pucangrejo, Agus Riyanto menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi antara pemerintah desa dengan takmir masjid, Linmas, Ormas dan Banser beberapa waktu lalu.
“Desa Pucangrejo sendiri ada tiga masjid dan 17 mushala. Namun, dalam pelaksanaan Shalat Ied, hanya tiga masjid dan satu mushala yang dipergunakan,” jelasnya, usai mengikuti Shalat Idul Adha, Selasa (20/7/2021).
Dari hasil musyawarah bersama tersebut, membuahkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam aturan, untuk pelaksanaan Shalat Ied. Terutama penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Beberapa aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama yakni salah satu yang utama adalah, jamaah Shalat Ied yang diperolehkan hanya laki-laki dewasa.
“Bagi anak-anak dan perempuan cukup di rumah saja. Sedangkan yang sedang sakit dilarang mengikuti Shalat Ied,” tandas Agus.
Selanjutnya, setiap jamah agar tetap mengikuti prokes yang dianjurkan (5 M). Petugas yang menangani Shalat Ied dikoordinir perangkat desa, linmas dan Banser.
“Kemudian, di setiap masjid atau lingkungan yang melaksanakan sholat idul adha disediakan oleh desa masker sebanyak dua boks,” jelas Agus.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Baitul Shodiqin, H Nur Syahid mengatakan, dalam kesepakatan juga diatur, jamaah yang mengikuti Shalat Idul Adha harus berwudlu dan mencuci tangan dari rumah.
“Petugas di tempat Shalat Ied mengatur pelaksanaan tentang jaga jarak dan prokes. Selain itu orang asing dilarang mengikuti sholat jamaah Shalat Id di semua masjid atau tempat yang ada di desa Pucangrejo,” terangnya.
Selanjutnya, lanjut Nur Syahid, semua petugas di lapangan tegas menegur, apabila ada ada warga yang tidak disiplin maupun tidak mengikuti protokol kesehatan.
“Dari perangkat desa dibagi bertugas di titik pelaksanaan Shalat Idul Adha. Khusus untuk masjid Baitul Muttaqien bila ada penunggu pasien/pasien Rumah Sakit Baitul Hikmah dilarang mengikuti sholat idul adha,” pungkas Nur Syahid. (**)
Discussion about this post