Kabardaerah.com, REMBANG – Maraknya toko modern yang diduga tak berizin di kabupaten Rembang membuat masyarakat gerah. Di masa pandemi seperti ini justru toko modern yang tidak berijin masih juga beroperasi, sedangkan para pelaku UMKM pada mengeluh dalam menjalankan usahanya, apalagi saat ini masih adanya PPKM di Kabupaten Rembang.
Mendengar keluhan dari masyarakat tersebut, ketua BPAN Aliansi Indonesia Cabang Rembang Rahmad Hidayat, S.Sos langsung bergerak dan meminta data pada ketua DPRD. Dari data tersebut diketahui memang ada beberapa toko modern yang belum berizin namun sudah beroperasi.
Dari daftar data tersebut sudah masuk di kantor ketua DPRD Kabupaten Rembang, oleh karenanya ketua BPAN Aliasi Indonesia bersama tim langsung mengkonfirmasi terkait toko modern yang beroperasi sebelum mengantongi izin. Dari konfirmasi tersebut ketua DPRD kabupaten Rembang H. Supadi meminta toko modern yang belum berizin diminta tutup.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Rahmad Hidayat, S.Sos ( ketua BPAN -LAI ) yang mendengar langsung pernyataan dari ketua DPRD Rembang terkait izin toko medern.
“Seharusnya perizinannya harus ada terlebih dahulu sebelum toko modern tersebut berdiri dan beroperasional di wilayah Kabupaten Rembang,” jelas Supadi.
Supadi nantinya juga siap menertibkan dan menutup toko modern tersebut.
Rahmad menambahkan, keberadaan toko modern yang beroperasi dan belum mengantongi ijin jelas merugikan Pemerintah Daerah juga masyarakat.
Oleh karena itu BPAN Aliansi Indonesia Cabang Rembang mendukung sepenuhnya langkah tegas dari ketua DPRD Rembang dan akan mengawal sampai ada tindakan yang tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.
(Tanti)
Discussion about this post