Sidang dengan nomor perkara 40/Pid. B/2023/PN Kdl, yang dibacakan oleh Majelis Hakim menetapkan Terdakwa Teguh bin (Alm) Sukandar hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan, Senin sore (26/6/2023). Foto : Dok Lendra
KENDAL – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal Teguh bin (Alm) Sukandar akhirnya diputus 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim, namun Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Putusan sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Kendal tersebut, dibacakan dalam sidang oleh Hakim Ketua Nunung Kristiyani, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Arif Indriyanto, SH, MH dan Bustaruddin, SH serta Panitera Sugondo, SH, di ruang sidang Cakra PN Kendal, Senin sore (26/6/2023).
“Menyatakan Terdakwa Teguh bin (Alm) Sukandar tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Teguh bin (Alm) Sukandar dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan,” ujar Hakim Ketua membacakan putusannya dalam sidang dengan nomor perkara 40/Pid. B/2023/PN Kdl.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua itu, juga menetapkan bahwa putusan pidana penjara 1 tahun 10 bulan tersebut, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta dibebankan pula kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2500.
“Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari Jum’at, tanggal 23 Juni 2023. Oleh Majelis Hakim putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara video conference pada hari ini Senin tanggal 26 Juni 2023, dibantu oleh Panitera Pengganti Sugondo, SH, dihadiri Hafidz Listyo Kusumo, SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya,” ucap Nunung Kristiyani, SH, MH.
Usai membacakan putusannya, Hakim Ketua kemudian menyampaikan, bahwa Penuntut Umum maupun Terdakwa yang didampingi PH, memiliki hak yang sama untuk menyatakan pikir-pikir, yang diberikan waktu selama tujuh hari, menyatakan banding ataupun menerima putusan tersebut. Dan kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan oleh Hakim Ketua Nunung Kristiyani, SH, MH.
Ada Tiga Pilihan
Di luar sidang, Kabul Sugiyanto SH Penasehat Hukum Terdakwa Teguh bin (Alm) Sukandar dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kalijaga Lawyer Club’ mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Terdakwa sebelum menerima putusan dalam sidang Online yang baru saja selesai dijalani.
“Untuk sementara kita pikir-pikir, nanti kemudian untuk kita klarifikasi atau pertimbangan klien kami,” ungkapnya.
Namun begitu, lanjut Kabul, jika pertimbangan kliennya (Terdakwa Teguh bin Alm Sukandar) tidak terima atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, maka upaya hukum yang akan dilakukan adalah melakukan banding.
“Kalau bandingkan pilihannya tiga ya. Bisa jadi lebih berat atau sama atau lebih ringan. Tapi intinya sudah sesuai,” jelas Kabul.
Lendra
Discussion about this post