Jepara, jateng.kabardaerah.com — Mantan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane, Sabtu (5/2/2022).
Marzuqi yang sebelumnya divonis atas kasus suap praperadilan dana bantuan politik (banpol) PPP dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dan bebas murni.
Kabar bebasnya Marzuqi turut dibenarkan anaknya, Ibnu Hajar Marzuqi. Pihak keluarga bahkan telah menjemput mantan Bupati Jepara itu dari LP Kedungpane di Semarang. Ia juga menyatakan Marzuqi bebas atau keluar penjara dalam kondisi sehat.
“Alhamdulillah sehat [Marzuqi] . Ini bapak istirahat dulu di Semarang. Tapi hari minggu pulang ke Jepara. Sore jam tiga [pukul 15.00 WIB di rumah Bangsri,” ujar Hajar. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Jepara yang selama ini telah mendukung dan mendoakan Bapak,” tutur Ibnu Hajar.
Keluarga menurut Hajar juga bersyukur bahwa waktu untuk berkumpul kembali dengan ayahandanya akhirnya tiba. “Kami mohon doa restu seluruh warga, agar bapak selalu mendapatkan berkah” pintanya.
Sementara itu Haizul Ma’arif, menantu Marzuqi yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah. Bapak sudah bisa pulang,” ujarnya.
Di akun media sosial Instagram-nya, Haiz juga mengunggah kebersamaannya dengan mertuanya itu. Ia mencium pipi kanan Marzuqi. Marzuqi tersenyum sambil bersalaman dengan Gus Haiz. “Alhamdulillah… Sugeng rawuh Bapak”. Tulisnya di unggahan itu.
(Ninik Almij)
Discussion about this post