DEMAK Jateng Kabardaerah.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Kusuma Mengadakan Kegiatan Non Litigasi berupa Pemberdayaan Masyarakat untuk kelompok masyarakat tidak mampu dengan mengangkat tema” TRAINING LEGAL DRAFTING” dengan Pelatihan Pembuatan Surat Perjanjian Hutang Piutang Guna Menghindari Sengketa di Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Lokal 01 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa tengah,
Kegiatan tersebut yang dilakukan rumah warga di Desa Candisari Rt 03 Rw 02 Mranggen Demak Jawa Tengah pada hari Rabu Tanggal 24/05/2023 pukul 19.30 wib dengan dihadiri oleh Narasumber Dr. Fatkhul Muin, SH, MH, CM. Nanang Suyuti, SH dan 10 Orang Peserta Anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) Lokal 01 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Disampaikan oleh Dany Miftah M.Nur. MPd selaku Ketua RAPI Lokal 01 Mranggen bahwa,”
Hubungan erat antara pemberdayaan hukum, keadilan, dan pengentasan kemiskinan merupakan suatu hal yang harus kita sadari betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan pemberdayaan hukum dan keadilan, hal yang berdasarkan pada keyakinan bahwa terdapat korelasi yang sangat erat antar sektor keadilan dan stabilitas sosial,” Katanya.
Dany Miftah M.Nur MPd, menyebutkan,”
Sektor keadilan yang kuat sangat substansial bagi pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai dengan tujuan Pemberdayaan Hukum bagi Kaum Miskin (Commision on Legal Empowerment of the Poor) ,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Dany Miftah M,Nur MPd,”pemberdayaan bagi kaum miskin
memiliki gagasan pokok untuk melakukan pengentasan kemiskinan melalui jalan pemberdayaan hukum atau law empowerment bagi kaum miskin, yang dikumandangkan lewat slogan law empowerment for the poor dan justice for poverty reduction,” Jelasnya.
Sementara itu, pemateri dan juga selaku Direktur dari LBH Surya Kusuma Dr. Fatkhul Muin, SH, MH,CM, mengungkapkan bahwa ,”kita sebagai masyarakat harus pandai dan paham bagaimana dapat membuat Kontrak Bisnis atau dapat membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang yang syah di mata hukum,” Ujarnya.
Nanang Suyuti, SH juga menegaskan dalam paparannya bahwa dalam PERJANJIAN CUMA-CUMA (PS 1314 KUHPer yaitu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri seperti contohnya : hibah, penitipan barang Cuma-Cuma, pinjam pakai Cuma-Cuma,” bebernya.
Menurut Nanang Suyuti,SH bahwa,”
PERJANJIAN ATAS BEBAN (Ps 1314 (3) KUHPer yaitu suatu perjanjian yg mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti contohnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hutang piutang,” tandasnya.
Setelah Pemaparan selesai kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan ramah tamah serta foto bersama.
Dengan demikian, tujuan Kegiatan Non Litigasi berupa Pemberdayaan Masyarakat untuk kelompok masyarakat tidak mampu dengan mengangkat tema TRAINING LEGAL DRAFTING dengan Pelatihan Pembuatan Surat Perjanjian Hutang Piutang Guna Menghindari Sengketa di Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Lokal 01 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dapat bermanfaat bagi para peserta dan dapat diterapkan serta disebarluaskan kepada masyarakat baik di Candisari maupun Masyarakat yang ada di Kecamatan Mranggen dan umum untuk masyarakat Demak dan sekitarnya.
Reporter: BANU ABILOWO (JZ 11 EDT).
Kontributor : Dany Miftah M. Nur, MPd ( JZ 11 CDI)
Discussion about this post