Jateng.Kabardaerah.com (KENDAL) – Larangan kantong plastik sekali pakai di Kabupaten Kendal sudah mulai diterapkan. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Beberapa minimarket di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sudah menerapkan Peraturan Bupati dengan tidak menggunakan kantong plastik untuk konsumennya, penerapan ini dilakukan oleh salah satu minimarket Aneka Jaya di Kendal, sejak dimulai 01 Juni 2021 kemarin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengendalian penggunaan plastik yang sudah dikeluarkan sejak bulan Maret 2021 yang lalu.
Perbup Kendal menerangkan pengendalian plastik tersebut yang akan dilakukan untuk berbahan plastik tidak ramah lingkungan, seperti halnya kantong plastik, sedotan plastik, hingga styrofoam. Aturan tersebut berlaku juga untuk toko modern, restoran, hotel dan penjual makanan yang ada di Kabupaten Kendal.
Namun, pengecualian dilakukan bagi yang belum bisa menemukan alternatif lain selain penggunaan plastik.
Saat media kabardaerah.com konfirmasi melalui whatsapp, manager store Aneka Jaya Kendal Ahmad Naseh, mengungkapkan sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi konsumennya, sudah lama menyediakan tas ramah lingkungan sebelum diberlakukannya Perbup Kendal. Kamis (03/06/2021).
“Iya, sebelum adanya pemberlakuan perbup kendal tentang pengendalian sampah plastik, kami sudah lama menyediakan tas ramah limgkungan dan kardus untuk konsumen,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, surat edaran dari Disperindag Kendal sudah diterima tanggal 31 Mei 2021 lalu, dan mulai 01 Juni 2021 Swalayan Aneka Jaya Kendal tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk konsumen. Bahkan persediaan plastik yang masih tersisa sudah lama ditarik.
“Kami mendapatkan surat dari Disperindag Kendal tanggal 31 Mei 2021 kemarin, bahwa dengan adanya Perbup Kendal tentang pengendalian sampah plastik di Swalayan dan Minimarket wajib ditaati segara mungkin, dan kami mulai per 01 Juni 2021 kemarin, sudah tidak lagi memberikan kantong plastik bagi konsumen yang belanja di sini,” Jelasnya, Kamis (03/06/2021).
Meskipun awalnya banyak konsumen yang terkejut, tetapi kami coba memberikan informasi kepada konsumen sesuai aturan yang ada.
Berdasarkan Perbup Kendal No 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pencabutan sementara izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Salah satu pengunjung bernama Asih datang ke Pasar Kendal dengan membawa tas belanja dari rumah. Menurutnya, larangan ini akan sulit diterapkan karena masyarakat sudah terbiasa memakai kantong plastik dan lupa membawa tas belanja saat bertransaksi di pasar.
“Tanggapannya ya ada positif ada negatifnya nih. Pembeli ya kadang bingung lupa bawa tas dari rumah bingung deh mau beli dimana, kalau di Minimarket maupun swalayan bisa beli tas disana kalau di pasar belum ada yang menyediakan tas ramah lingkungan,” kata Sukma saat ditemui di Pasar Kendal, Kamis (03/06/2021).
Selain itu, pengunjung pasar Kendal lainnya Mulyani mengatakan larangan ini masih belum efektif diterapkan di pasar ini. Ia melihat masih banyak pedagang yang langsung memberikan plastik.
“Belum (efektif), masih langsung kasih plastik. Kalau di pasar ini kayaknya belum tapi kalau di swalayan dan minimarket sudah berjalan, harus bawa kresek sendiri. Kalau nggak kita pinjam keranjangnya untuk ditaruh kedalam jok motor,” Jelasnya. (CHY)
Discussion about this post