Demak, jateng.kabardaerah.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak dalam siaran pernya menyampaikan aturan-aturan yang berlaku.
Melaksanakan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penyusunan Daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem, Infomrmasi Data Pemilih.
Keputusan komisi pemilihan Umum nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman Teknis penyusunan Daftar pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilihan Umum KPU Kabupaten Demak melaporkan Hasil Coklit 10 ( Sepuluh) hari pertama (tanggal 12-22 Februari 2023) Dengan hasil sebagai berikut kata Bambang Setya Budi, Ketua komisi pemilihan Umum.
Jumlah kartu keluarga, kata Bambang, yang di Coklit sebanyak 196.824. Dan jumlah pemilih yang di Coklit ada 463.263.(52%).Laki-laki 232.941, dan perempuan sebanyak 230.322.jelasnya.
“Jumlah pemilih sesuai 438.639.Laki-laki perempuan 217.790.dan pemilih baru ada tambahan sebanyak 8.747. Laki-laki bertambah 4.471. Perempuan 4.276.
Dan pemilih TMS sebanyak 10.869.terdiri dari laki-laki 6.019 dan wanita 4.850. Perubahan pemilih ada 13.245.laki-laki 6.256. Wanita 6.989.
Pemilih Non KTP -El 9.056,Laki-laki 5.375.perempuan 3.681 pemilih. Terangnya.
Kegiatan pencoblosan dan penelitian ( Coklit) dilaksanakan pada tanggal 12 Februari s/d 14 Maret 2023. Himbuan kepada masyarakat kabupaten Demak diharapkan menyiapkan data diri berupa KTP-EL Dan kartu keluarga untuk kemudian dikunjungi petugas Pantarlin di wilayah kerja masing-masing, masyarakat Demak juga dapat mengunjungi cekdptonline, KPU. go. id untuk memastikan sudah tedaftar sebagai pemilih pada pemilu Tahun 2024 nanti. Pungkasnya. ( Adi)
Discussion about this post