Demak-26-Maret-Dalam rangka peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi.
Berdasarkan Undangan-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang tahun Nomor 31 tahun 1999,tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerimaan gratifikasi oleh pegawai Negeri//Pengyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan perlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling aingkat 4 ( Empat tahun,dan paling lama 20 tahun ).
“Dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000.( Dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp .000.000.000. ( Satu milyar rupiah ).
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepegawaian.
UU No 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara ( ASN ). Pengawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sesorang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara/daerah. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korprorasi yang menerima bantuan dari ke uangan negara atau daerah. Denifisi ini antara lain mencakup Pegawai pada BUMN/BUMD.
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau faailitas dari negara atau masyarakat.
Penyelenggara Negara yang dimakaud dalam undang-undang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,legislatif,atau yudikatif. Dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka untuk menghendari ancaman pidana, pegawai/Penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerjaj sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Instansi paling lambat 7 hari kerja yang kemudian diteruskan ke KPK.
Kasus Pilprades di Kecamatan Gajah,Kabupaten Demak Pada tahun 2021 yang di katakan oleh Rektor Universitas UIN Semarang bahwa Pilprades tersebut tidak sah.
Ke 8 kades yang mengadakan pengisian perangkat Desa saat ini menjalankan hukumannya di lembaga pemasarakatan ( LP ) yang sudah di fonis 2 tahun penjara atas tindakan Gratifikasi yang telah dilakukannya bersama-sama.
Perangkat yang sudah di angkat menjadi perangkat Desa saat ini menjalankan aktifitasnya di tempat masing-masing, artinya SK pengangkatan mereka adalah tidak sah, kalau mereka masih menjalankan aktifitas mereka dan mereka menerima gaji dari uang negara melalui BUMN/MUMD, bisa dibilang korupsi atau melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Aturan KPK yang tertuang di Nomor B.1341/01-13/03/2017). (Adi).
Discussion about this post