AMBARAWA Jateng Kabardaerah.com – Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Jalan Raya Ngampin No. 104 Ambarawa pada hari Selasa tanggal 20/06/2023 Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, melalui penandatanganan kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Semarang Ir. Edi Suroso, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dr. RR. Theresia Tri Widorini, SE, AK, SH, MH, disaksikan jajaran perum Perhutani KPH Semarang dan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Administratur/ K.KPH Semarang, Ir Edi Suroso, MM dalam sambutannya menyampaikan, “setelah ditandatanganinya kerjasama ini, diharapkan permasalahan terkait konfiik penguasaan asset dan atau konflik lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dikonsultasikan kepada pihak kejaksaan agar dapat dilakukan langkah-langkah hukum baik berupa pertimbangan hukum dan atau perbuatan hukum lainnya sehingga persoalan-persoalan tersebut bisa tepat dan efektif upaya penyelesaiannya. Untuk kasus-kasus tertentu kita bisa menggunakan jaksa selaku pengacara negara membantu di dalam proses persidangan nantinya apabila persoalan yang muncul memang harus masuk ke ranah pengadilan.
Ir. Edi Suroso, MM menambahkan, ”perkembangan euforia reformasi yang di dalamnya muncul issue reforma agraria berupa redistribusi tanah kepada rakyat dan munculnya kebijakan pemerintah pada kawasan hutan yang dikelola Perhutani lewat program KHDPK (Kawasan Dengan Penggunaan Khusus), pasti ke depan akan menimbulkan konflik, sehingga nantinya peran kejaksaan akan semakin banyak, guna memberikan edukasi hukum berupa pencerahan dan pemahaman di dalam lalu lintas perbuatan keperdataan dan tata usaha negara, baik kepada insan Perhutani ataupun masyarakat agar tidak muncul konflik yang bermuara ke pengadilan. Diharapkan pendekatan-pendekatan non litigasi menjadi tujuan agar permasalahan yang timbul dapat diselesaikan melalui prinsip win-win solution dan tidak berakhir di pengadian.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Tri Widorini dalam sambutannya, menyarankan agar permasalahan yg muncul bidang perdata dan tata usaha negara di tiap-tiap KPH dibuat skala prioritas, Sehingga penyelesaian ada road map-nya, dan dapat dilakukan evaluasi terhadap hal-hal yang perlu dipersiapkan terhadap kendala-kendal yang ada.
“Kejaksaan negeri kabupaten semarang siap untuk membantu di dalam upaya menyelesaikan persoalan yang ada di pemerintah termasuk di BUMN,” Pungkasnya.
Wartawan: BANU ABILOWO.
Kontributor: Asper Singgih H
Discussion about this post