Demak, jateng.kavardaerah.com — Sudah satu tahun lebih laporan atau pengaduan Raden Rahmad atas Perkara dengan pemalsuan surat dan pencurian aset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang diduga dilakukan oleh pembina dan pengurus yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Demak.pada 1 Agustus 2023. ( 5/8/23 ).
Diketahui Raden Rahmad melaporkan perkara dugaan pemalsuan surat dan pencurian aset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu pada tanggal 31 Mei 2022 di Mapolda Jateng. Sekian lama menunggu proses laporannya tersebut akhirnya mulai membuahkan hasil diketahui pada hari Selasa 1 Agustus 2023.Jaksa Penuntut umum (JPU) telah menyidangkan para terlapor yaitu Agus Supriyanto.SH Purwo Adhi Nugroho dan Mike Suntana yang saat ini bersetatus sebagai terdakwa dalam perkara Pemalsuan surat,di Pengadilan Negeri Demak Register Perka Nomor 143/Pid.B/2023/PN Dmk dan 142/Pid.B/2023/PN Dmk, sedangkan Wahyu Sugiantoro dan Arso Budiyatno bersetatus sebagai terdakwa atas pencurian aset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Register Perkara Nomor 149/Pid.B/2023/PN Dmk.
Selain dilaporkan secara pidana ternyata saudara terdakwa Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Wahyu Sugiantoro, dan Arso Budiyatno juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Demak pada tanggal 6 Maret 2020 Register Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Dmk, oleh saudara Agus Riyanto selalu anggota pembina yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu melalui kuasa hukumnya JAMAL ADIB.SH dan Paulus Budi Hartono.SH Advokat yang berkantor pada LAW OFFICE JAVA EEN GLORIE & PARTNER yang beralamat di jl.MT Haryono ( Mataram ) Nomor 828 Lantai 2, Semarang.
Atas perbuatan melawan hukum sebagaiman diatur dalam pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata (KUHperdata) dengan putusan menyatakan yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang didirikan tergugat 1 Sdr, Drs,R, Krisnaidi dan Ny, Anggaini Soedjono karena hanya untuk kepentingan kelompok para tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Memerintahkan dan menghukum para tergugat untuk membubarkan yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang berkedudukan di jalan Pangeran Wijil V Nomor 1 Rt,001/003 Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak, Kabupaten, Demak.
Dengan akta Nomor 01 dibuat oleh Notaris Anne Ludvijayanti.SH.MKn. tertanggal 9 Maret 2017 dengan SK Menkumham Nomor:AHU-0004751.AH.01.04 tahun 2017 yang mana Putusan Pengadilan Negeri Demak tersebut di kuatkan dengan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3490 K/Pdt/2021.
Tak hanya para terdakwa saja yang dilaporkan kepada aparat hukum atas imbas permasalahan pemalsuan surat dan pencurian aset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, akun YouTube atas nama laskar Raden Sahid Kadilangu dan Paijo Bedjo serta R Edy Mursalin yang mengaku sebagai juru kunci yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu juga dilaporkan oleh Arif Faisol.SH yang di ketahui seorang Advokat dan juga ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Demak Atas dugaan pemberitaan Hoax.
Karena unggahan akun YouTube tersebut dan perkataan Edy Mursalin dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama,Ras,dan antar golongan ( SARA ). Saat ditemui wartawan di kantornya terkait laporan pemberitaan Hoax tersebut dia menyampaikan bahwa proses laporannya baru sampai pemeriksaan saksi – saksi adapun saksi yang sudah saya datangkan di Polres Demak untuk memberikan keterangan adalah Raden Kristiawan Saputra selaku Ketua dan Nugroho Budi Warso Selaku Sekertaris serta Wiratno Jati Suroso selaku Juru kunci yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
Imam Sandholi.SH Ketua umum DPP GEMPITHAK yang mengawal proses jalannya persidangan Perka pidana pemalsuan surat dan pencurian aset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu serta pemberitaan Hoax saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Demak.
“Saya merasa prihatin atas carut marut sengketa yang terjadi di yayasan tersebut, aset Yayasan Sunan Kalijaga dan kami akan tetap memantau proses jalannya persidangan ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya/dijalankan sebagaimana mestinya.menurutnya.
(Adi/Silo,)
Discussion about this post