Blora, jatrng.kabardaerah.com – Tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah Kecamatan Todanan Kabupaten Blora akhirnya resmi ditutup. Penutupan tempat hiburan yang ketahuan menyajikan karaoke ini ditandai dengan penempelan segel di pintu masuk dan plakat di depan. Dengan ditempelnya segel ini, operasional ditutup.
Segel ditempelkan oleh Puluhan personil gabungan diterjunkan ke lokasi, baik dari Satpol PP, TNI dan Polri. Penutupan ini berjalan lancar dan tidak ada masalah Kamis (6/10/2022) .
Penutupan ini Mendasari Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa setiap pengusaha dalam penyelenggaraan pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata serta mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku.
Tuntutan penutupan karaoke ini pascapenggrebekan puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan yang menggelar aksi unjuk rasa dengan berbagai macam tulisan agar Tempat Hiburan Karaoke Cumpleng Indah (CI) di tutup.
Camat Todanan Dasiran mengatakan, dalam penutupan lokasi ini pihak Pemerintah Kabupaten Blora tetap menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penutupan ini dilakukan setelah dikeluarkannya surat peringatan ke-3 (SP-3).
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Blora bersama Dinas Sosial dan Disperinaker melakukan langkah untuk mendapatkan solusi terbaik untuk mengurai masalah ini dan terus berupaya membantu para pemandu karaoke, diantaranya memberikan pelatihan dan pembekalan, sehingga para penghuni Cumpleng Indah itu jauh telah bersiap diri dengan profesi yang lebih baik.
“Hari ini secara resmi kita tutup. Bukan berarti kita melarang usaha. Ditutup karena tidak sesuai Perda terkait ketertiban umum .
Penutupan ini akan berdampak pada banyak orang kehilangan mata pencaharian .Pemerintah Kabupaten Blora tidak hanya sekadar menutup, namun juga memberikan langkah-langkah yang terbaik mencarikan solusi diantaranya dengan memberikan pelatihan dan pembekalan ,” ucapnya .
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Blora melayangkan surat Penutupan Usaha Karaoke di Kecamatan Todanan dengan nomor 303/1070 2022, tertanggal 21 September 2022. Para pengusaha karaoke diwajibkan mengurus perizinan usahanya, jika dilanggar maka akan ditutup secara paksa. Bahkan, Satpol PP Blora pun sudah mengeluarkan Surat Peringatan ke 3 (SP3) tertanggal 3 Oktober 2022.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut, usaha karaoke di Kecamatan Todanan dirasa telah melanggar Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tia salah satu pemilik usaha karaoke Cumpleng Indah mengaku,solusi pelatihan dan pembekalan serta penyediaan lapangan pekerjaan adalah solusi terbaik .
“ Dirinya akan membuka usaha catering untuk menjadi solusi yang terbaik,memulai usaha memang tidak selalu mudah dan pasti akan bertemu dengan berbagai masalah juga tantangan yang harus diselesaikan,” tutupnya.
Arief. W
Discussion about this post