GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com –
Terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Kholik (34th) seorang kariyawan Toko Emas Arga di Pasar Karangrayung, Oknum polisi yang berinisial LS yang juga merupakan Kapolsek Kradenan di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwdadi Grobogan,pada hari Kamis tanggal 27/10/2022 kemarin.
Dari vonis 1 bulan tersebut pihak korban yang merupakan warga Desa Terkesih kecamatan Klambu kabupaten Grobogan Jateng tersebut merasa kecewa.
Kasus penganiayaan yang menimpa warga Desa Terkesi Kecamatan Klambu kabupaten Grobogan Jateng yang telah terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
Karena tidak ada jalan dami secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, sehingga akibat dari perbuatan LS tersebut, LS harus menjalani persidangan di PN Purwodadi.
Dalam persidangan itu telah dihadirkan empat orang yaitu korban (Ahmad Kholik), teman korban yang bekerja di toko emas, pemilik toko emas tempat korban bekerja dan istri korban.
Selain itu, LS selaku terdakwa juga ikut hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
Terdakwa LS diketahui juga telah memiliki toko emas tak jauh dari tempat korban bekerja. Dalam keterangan Korban Ahmad Kholik mengaku bahwa, Sa’at itu terdakwa menyambangi tokonya. Dari dalam mobil Saat itu korban telah menyapanya secara baik baik dengan kalimat ’’Monggo Pak’’. Namun entah setan apa yang membuat LS tiba tiba telah menyambutnya sapaan korban tersebut dengan marah, LS justru meminta korban keluar dari mobil dan memukulnya di bagian dahi hingga sampai tiga kali pukulan. Tidak hanya itu, korban juga dikeplak (dipukul dengan tangan terbuka) oleh LS di bagian atas kepala.
LS juga mengatakan dengan tegas bahwa dirinya seorang anggota polisi yang merasa sudah diketahui (terkenal) oleh orang muda hingga dewasa.
Sementara itu LS mengaku bahwa, aksi yang dilakukan hanya menjitak dan bukan memukul. Terdakwa mengaku jika hanya menjitak di dahi satu kali dan mengeplak bagian perut sebanyak tiga kali,” Ungkapnya.
’’Kami hanya menjitak satu kali dan mengeplak bagian perut tiga kali,’’ tandas LS menjawab hakim.
LS juga mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta maaf ke rumah korban di Desa Terkesih Kecamatan Klambu kabupaten Grobogan Jateng. Namun diakuinya terdakwa hanya sekali bisa bertemu dengan korban.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Manolop PB, LS dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Akhmad Kholik warga Desa Terkesi, kecamatan Klambu, kabupaten Grobogan. Hingga terdakwa LS tersebut divonis 1 bulan penjara masa percobaan enam bulan.
Sementara itu, atas putusan tersebut korban Ahmad Kholik menyatakan tidak puas. pihaknya berharap bahwa, agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. ’’Saya mohon, sebagai rakyat kecil, mohon seadil-adilnya. Inginnya dihukum seberat-beratnya. Karena sudah dipermalukan di pasar,’’ terangnya usai persidangan.
LS sebagai makhluk Alloh yang tidak luput dari salah dan dosa yang sudah berupaya meminta maaf secara kekeluargaan setelah peristiwa tersebut,namun apadaya korban tidak menginginkan dan harus m melalui proses yang demikian .
Reporter : Kabiro Grobogan BANU ABILOWO.
Discussion about this post