DEMAK Jateng Kabardaerah.com -Kegiatan Jum’at Curhat guna mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan baik mengenai Sitkamtibmas maupun Permasalahan Lain secara menyeluruh oleh Lapisan Masyarakat sampai ke wilayah-wilayah.
Pada kesempatan kali ini Jum’at curhat oleh Polsek Karangawen pada hari Jum’at tanggal 10/02/2023 pukul 09.00 Wib
Giat Jum’at Curhat bertempat Di MI & RA SUNAN KALI JAGA dusun Bilo Kendal Desa Pundenarum Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak Jawa tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Karangawen Iptu Mujiyono, SH, MM ,Kepala Sekolah MI & RA SUNAN KALI JAGA Suharjoko SPdi & Sulasih SPdi MPd,
,Kanit Provos Aipda Suharman, Bhabinkamtibmas Desa Pundenarum Aipda Khoeron
dan Bripka Mukibin beserta Siswa Siswinya.
Kegiatan dilanjutkan tanya jawab oleh Kapolsek Karangawen Iptu Mujiyono ,SH ,MM dengan Kepsek Suharjoko,SPdi Para Guru, dan Sulasih,SPdi ,MPd untuk mendengar secara langsung Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan dari masyarakat kepada Kepolisian terkait semua permasalahan yang ada di wilayah hukum Polsek Karangawen Polres Demak.
Di kesempatan tersebut Kepala Sekolah Ibu Sulasih SPdi ,MPd menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolsek Karangawen Iptu Mujiyono SH MM beserta jajarannya mau hadir di tengah tengah para anak didik kami,” Ucapnya.
Disampaikan oleh
Sulasih, SPdi ,MPd Bahwa ,masih adanya siswa yang waktu jam pelajaran Nongkrong d warung sekitar Lingkungan sekolah dan adanya penjual lato” sehingga anak” pada bermain latto”, serta yg berjualan untuk di himbau agar pindah saat berjualan didepan Sekolahan sehingga mengganggu pemandangan sekolah,” Ungkapnya.
Di jelaskan oleh Kapolsek Karangawen
Bahwa,” dengan adanya siswa yang waktu jam pelajaran sedang bermain di lingkungan sekolahan akan diadakan Patroli oleh Anggota Polsek Karangawen dan penanganan pedagang didepan sekolahan agar pihak sekolahan tidak merasa terganggu akan di sosialisasikan oleh pihak Polsek,” katanya.
Menurut Kapolsek Karangawen Iptu Mujiyono, SH,MM
Bahwa,” untuk mendidik anak perlu kesabaran serta jiwa kasih sayang kepada semua murid ,”tandasnya.
Diterangkan oleh Iptu Mujiyono,SH, MM
Bahwa,” terkait anak-anak yang dibawah umur apabila mengkonsumsi Miras dan membuat kesalahan atau melanggar hukum lainnya tidak dilakukan penahan melainkan dilakukan pembinaan dan dikembalikan keorang tua, serta membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” Jelasnya.
Ditambahkan oleh Iptu Mujiyono,SH,MM,” Kami berharap
semua informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan dari Kepsek, Para Guru dan staf baik itu Pribadi maupun permasalahan yang ada di wilayah hukum Polsek Karangawen bisa langsung kepada Kapolsek maupun Anggota dalam forum pertemuan seperti sekarang ini ataupun Pribadi,” Pungkas Kapolsek Karangawen Iptu Mujiyono,SH, MM
Kegiatan tersebut selama 1 jam dan sudah selesai berjalan dengan aman dan kondusif.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post