GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Pria berinisial S (47), warga Gedongtengengen Provinsi Yogyakarta terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Grobogan lantaran tertangkap basah melakukan aksi perjudian jenis Capjikia di sebuah warung kosong di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin tanggal ( 27/02/2023 ).
Disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan SiK, Msi, bahwa penangkapan terduga pelaku perjudian itu, merupakan respon cepat Polres Grobogan atas informasi dari warga masyarakat terkait adanya perjudian.
‘’Ini merupakan salah satu respon cepat kami, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian di wilayah hukum Polres Grobogan,’’kata Kapolres Grobogan.
AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK,Msi menambahkan bahwa ,pihaknya akan sangat terbuka untuk menerima informasi apapun dari masyarakat, terlebih hal itu merupakan informasi terkait tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya,” Ujarnya.
‘’Dengan senang hati dan sangat terbuka bagi kami Polres Grobogan, apabila ada masyarakat yang memberikan informasi pada kami terkait gangguan kamtibmas atau tindak pidana. Ini semua kami lakukan untuk menciptakan Kabupaten Grobogan yang aman, damai dan kondusif,’’Ungkap Kapolres Grobogan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa dalam penjelasannya bahwa,” penangkapan pelaku perjudian tersebut, setelah polisi menerima informasi dari warga masyarakat tentang adanya praktik perjudian di salah satu lokasi di Kecamatan Purwodadi,” bebernya.
Dari informasi itu, Satreskrim Polres Grobogan kemudian menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku perjudian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi,”tandasnya.
Dikatakan Kasatreskrim polres Grobogan,
“Pelaku kita tangkap berikut sejumlah barang bukti terkait perjudian pada Senin 27 Februari 2023. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” Pungkas AKP Kaisar Ariadi Pradisa Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Reporter : BANU ABILOWO.
Discussion about this post