DEMAK, jateng.kabardaerah.com – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku ) kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat denganitu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Untuk itu pada kesempatan tersebut Pemerintah desa Teluk di berikan kuota untuk melakukan pendataan tanah masyarakat g belum bersertifikat.
Kemudian pemerintah desa Teluk kecamatan Karangawen kabupaten Demak Jawa tengah membentuk kepanitiaan dalam proses pendataan tanah menjadi Sertifikat.
Kepada Awak Media Oligarkinews.com Agus Saidun menyampaikan bahwa,” Kami di berikan kuota untuk akhir tahun 2022 ini hanya sekitar 300 bidang saja,” Ucapnya.
Dikatakan Agus Saidun,” untuk awal ini sekitar akhir bulan Desember 2022 kami setorkan data/berkasnya ke kantor BPN kabupaten Demak,dan kelanjutan nya kami nunggu dari BPN berapa kuota yg mungkin kita bisa ajukan lagi,” Ungkapnya.
Kades Teluk Agus Saidun menyampaikan, hal ini dalam rangka mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Terangnya.
Menurut Agus Saidun,
Saat ini proses tahapan PTSL di Desa Teluk masih dalam proses penyelesaian kelengkapan berkas yang beberapa akan diajukan ke BPN untuk diproses. Semoga target penyelesaian program PTSL di Desa Teluk ini dapat tercapai sehingga masyarakat merasakan manfaat program nasional tersebut,” Pungkas Agus Saidun kepada Awak Media Oligarkinews.comdi sela – sela penandatanganan berkas pada hari Jum’at tanggal 30/12/2022 pukul 07.00 wib kemarin.
Reporter: BANU ABILOWO/JZ 11 EDT.
Discussion about this post