Kendal, jateng.kabardaerah.com Kepala Desa Nawangsari. Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal membantah kalau dirinya menguasai sertifikat milik warganya.
“Maaf Mas…
Saya tidak merasa menguasai sertifikat milik warga, buat apa sertifikat bukan milik saya kok tak kuasai, sedangkan sertifikat perumahan saya aja ada puluhan yang belum diambil sama nasabahku” katanya melalui Whatshap kamis, 6/10/2022
Lebih lanjut Ali Murdo juga mengatakan,
“Jadi begini, menurut 2 ahli waris sertifikat itu masih bermaslah dengan ke 2 nya entah itu pembagian nya atau hal2 yang lain .maka sertifikat itu di tititpkan ke balai desa/ jadi kalau mau diambil biar ke 2 ahli waris itu musyawarah dulu , kalau udah beres baru mau diambil, dulu titipnya ke balai desa pembicaraanya kayak gitu,, ” imbuhnya.
Dan Ali juga meminta agar lebih jelasnya datang aja kekantor
Tanya sama anak buah saya pada tahu semua / maaf soalnya saya lagi sakit “Yang menyerahkan mereka , bukan aku yang minta.
Gini aja ketemu aja kita nanti akan panggil mereka berdua ahli waris biar omong kita dengarkan omongan mereka” pungkasnya.
Sementara itu Perangkat Desa Nawangsari, Siti Minarsih mengakui dirinya pernah mengambil sertifikat disuruh Pak Kades , “Betul sertifikat itu saya ambil di Notaris atas perintah Pak Kades pada Kamis 11-6-2020,” ungkapnya di Balai Desa Nawangsari (Rabu, 5/10).
Selanjutnya Seorang pendamping Warga, Syifa mengungkapkan kronologis kasus penguasaan sertifikat warga oleh kades Nawangsari sejak tahun 2020, “Jumadi suami dari SB menjual tanah letter C kepada Trimo lalu dipecah menjadi dua sertifikat , proses sertifikat melalui notaris Nurul Masrifah.SH tetapi anehnya sertifikat atas nama SB saat akan diambil sudah diambil oleh Siti minarsih atas perintah Kepala Desa Ali Ridho pengambilan sertifikat diambil sejak tahun 2020 sampai sekarang masih di simpan Kepala Desa ,” ungkap Syifa dirumahnya. (Rabu, 5/10)
Selanjutnya Syifa pun terkait kasus ini masih menunggu itikad baik dari Kades Nawangsari agar mengembalikan sertifikat Tanah tersebut kepada SB selaku pemilik sahnya, “Ya kami menunggu kades untuk mengembalikannya, jika tidak mengembalikan akan ada langkah lanjutan atas kasus ini ,” Imbuh Syifa.
Sri pemilik sertifikat merasa hak kepemilikan di dalam sertifikat tanah sertifikat itu tertulis nama dirinya, “Sertifikat yang sudah saya urus dan sudah jadi atas nama saya” Ucap Sri saat di wawancarai wartawan di rumah Sifak Rabo, 5/10/2022.
Pasalnya, dalam surat hibah itu jelas adanya, tertulis nana suami dan dirinya, “Tanah Hibah tersebut tertulis nama saya dan suami saya” Ucapnya.
“Tidak benar kalau ada masalah soal ahli waris,jelas-jelas hak itu milik saya, jika dia memiliki hak, bisa tidak membuktikan kepemilikan” Katanya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun meminta menyuruh atau dibuatkan perjanjian mengambilkan sertifikat di Notaris.
“Niat mau ambil hak sertifikat saya, itu saja” Pungkas Sri
(Syailendra)
Discussion about this post