GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Kades Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, Hadi Santosa yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Grobogan karena kasus tipikor dengan dugaan penerimaan hadiah terkait pengisian kekosongan Sekdes di desanya, kini memenuhi panggilan Kejari Grobogan dimana sebelunnya Hadi S mangkir dari panggilan kejaksaan tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH melalui siaran persnya kepada Awak Media pada hari Kamis tanggal (05/10/2023).
Frengki menjelaskan tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jum’at 29 September 2023, yang bersangkutan belum siap datang dengan alasan mempersiapkan penasehat hukum yang akan mendampinginya. “Pada panggilan kedua hari ini, dia bisa datang memenuhi panggilan kami” ucap Frengki,pada hari Kamis tanggal (05/10/2023).
Kedatangan tersangka Hadi S bersama Tim Penasehat Hukumnya yakni R. Agoebg Oetoyo, SH dan Suyitno, SH., MH. Tersangka Hadi S saat menghadap ke jaksa penyidik telah menjawab 48 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dugaan penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp. 185 juta dari salah satu perangkat di desa Gubug kab. Grobogan., sehububgan dengan terbitnya SK Kades Gubug tentang pemberhentian dengan hormat Sekdes Gubug karena habis masa jabatannya.
Frengki menandaskan, meski Hadi S sudah berstatus tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan.
” Kami belum melakukan penahanan karena dia masih bersikap kooperatif dan yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta masih diberi kesempatan mengajukan saksi yang meringankan” ucapnya.
Selanjutnya, Frengki mengungkap pada siaran pers sebelumnya, penyidikan dugaan tipikor Kades Gubug terkait kekosongan jabatan Sekdes Gubug th 2023 terdapat indikasi peran aktif Hadi S (tersangka) atas kondisi itu.
Dalam penanganan kasusnya berdasarkan temuan alat bukti dan bukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga penetapan tersangkanya harus dilakukan lebih teliti, dan mengedepankan prinsip kehati hatian, tambah Frengki.
Dari kasus ini, kata Frengki, pihak Kejaksaan Negeri Grobogan menegaskan bahwa penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengisian perangkat desa serentak di Kab.Grobogan yang dilaksanakan pada 2021 silam.
Frengki berharap melalui siaran pers kali ini, masyarakat Kab. Grobogan dapat menghentikan opini yang beredar, termasuk opini dari Ketua PMII Grobogan yang menganggap penanganan kasus ini dirasa adanya tebang pilih dengan mengkaitkan penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah Kades Gubug Th 2022-2023 dengan proses pengisian perangkat desa serentak pada th. 2021.
“Yang jelas, Kejari Grobogan selalu terbuka menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait terjadinya penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh pejabat ASN / PNS di wilayah Kab. Grobogan” pungkas Kasi Intel Kejari Grobogan itu.
Reporter: BANU ABILOWO .
Discussion about this post