GROBOGAN Kabardaerah.com – Setelah di tetapkan tersangka kini tinggal menunggu penahanannya . Itulah yang di harapkan warga masyarakat Grobogan dari Kejaksaan Negeri Purwodadi . Melansir dari pemberitaan Grobogan to Day. Oknum kepala desa Gubug Kecamatan Gubug Grobogan Jawa Tengah ,yang berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengisian perangkat desa.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 dengan tanggal 20 September 2023. Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo. pada hari Jum’at tanggal (22/09/2023) .
“Tersangka HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat desa atau jabatan sekretaris desa tahun 2021-2022,” kata Frengki.
Tersangka HS disampaikan oleh Frengki, meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong. Tersangka HS menerima hadiah dengan nominal total sebesar Rp 185 juta.
“Tersangka HS disangkakan melanggar pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ” katanya.
Usai melakukan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan HS sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang saksi.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan. Diketahui bahwa HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” Pungkas Frengki .
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post