Semarang, jateng.kabardaerah.com – Kepala Desa (Kades) Banjarsari Haryadi berkali-kali disemprot majelis hakim saat menjadi saksi dalam kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Guntur dan Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Pasalnya, dalam keterangannya selalu berubah-ubah. (12/9/2022).
Saat wartawan mencoba untuk konfirmasi terkait adanya saksi yang tidak konsisten tersebut, Pihak Pengadilan Negeri Tipikor Semarang membenarkan hal tersebut saat di temui lingkungan kantornya, pada hari Selasa (13/9/2022). 11:00 WIB.
“Saudara ini dablek, setiap detik keterangannya berubah-ubah. Yang konsisten dong,” tegas hakim Rajendra.
Setelah di desak, terungkap jika Kades Haryadi telah menarik dana sebesar Rp 750 juta untuk jabatan sekdes, dan Rp 300 juta untuk jabatan perades. Padahal, di desa lain dipatok Rp 250 juta untuk sekdes, dan Rp 150 juta untuk perades. Pembengkakan angka tersebut ternyata memiliki motif agar dalam pilihan kades pada Oktober mendatang ia memiliki dukungan.
“Ini menjelang pilkades, saya butuh dukungan,” kata dia.
Dijelaskannya, ia menyetorkan uang Rp 400 juta ke terdakwa Imam Jaswadi dan terdakwa Saroni. Uang tersebut berasal dari Purnomo selaku orang tua calon sekdes Agita sebesar Rp 250 juta, dan Rp 150 juta dari calon perades Imam Taftazani. Ketika itu, saksi Haryadi menyerahkan uang ke Imam Jaswadi bersama Kades Tambirejo, Agus Suryanto senilai Rp 150 juta. Sehingga, total uang yang diserahkan yakni Rp 550 juta.
Adapun uang sisa uang pemberian Purnomo itu kemudian dikembalikan oleh saksi. “Saya dikasih Rp 750 juta, tapi karena ada ramai-ramai akhirnya saya kembalikan,” tambahnya.
Penerimaan uang itu dikonfirmasi oleh perangkat desa Imam Taftayani. Dari kesaksisannya, ia mengaku di minta Rp 300 juta, namun baru diberi Rp 150 juta. “Katanya untuk pengondisian Rp 150 juta, yang separuhnya belum,” ujarnya.
Sementara itu, sekdes Agita Kusuma Dewi tidak tahu menahu soal suap ini. Pasalnya seluruh pembayaran dilakukan oleh orang tuanya, Purnomo. (Adi)
Discussion about this post