Kendal, jateng.kabardaerah.com – Gegara kisruh kasus proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMAN 1 Kendal yang diduga didalangi oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah XIII kendal. Maka Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Propinsi Jawa Tengah setelah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pembinanya (Kawanbin) , HR mastur, SH, Msi meminta agar Gubernur Jawa Tengah untuk segera menonaktifkan Oknum Kacab Disdikbud Wilayah XIII kendal.
“Kasus PPDB di SMAN 1 kendal telah mencoreng dunia pendidikan di Kendal, oleh karena itu kami minta Gubernur Ganjar untuk segera menonaktifkan oknum tersebut agar nanti aparat penegak hukum netral dalam pemeriksaannya,” ungkapnya, Senin, (1/8).
Selanjutnya Mastur juga berharap aparat penegak hukum (APH) juga merespon cepat atas kasus yang diduga telah mencoreng dunia pendidikan ini, “Sebenarnya APH bisa saja langsung menyelidiki kasus ini, tanpa ada laporan resmi dari Masyarakat. Karena khan kami menduga kasusnya tidak hanya permasalahan PPDB, tapi juga penggunaan dana Bos dan jual beli seragam, buku dan lainnya yang mungkin ini masih terselubung,” imbuhnya.
Bahkan Mastur juga mengatakan, jika dana yang digelontorkan dari Uang Negara selamana ini untuk membuiayai pendidikan sebesar 20 persen dari APBN,
“Jadi biaya pendidikan itu sudah cukup dan tidak perlu lagi Sekolah diseret ke bisnis pendidikan seperti jual beli kursi siswa baru, jualan buku, seragam atau pungutan-pungutan lainnya yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” tandas Mastur.
Dalam pantauan Media ini, memang proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Tahun pelajaran 2022/2023 SMAN dan SMKN se Jawa Tengah ini daya tampungnya mencapai 217.745 siswa dengan daya serap jumlah totalnya mencapai 216.107 siswa atau 99,25 persen yang dinilai berhasil secara kuantitatif PPDB SMAN dan SMKN se Jateng.
Namun keberhasilan ini akhirnya tercoreng dengan terbongkarnya kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam PPDB di SMAN 1 Kendal yang menerima peserta didik baru hanya cukup dengan selembar “surat cinta” dari oknum anggota DPRD Kendal kepada Kasek SMAN 1 Kendal dan juga cukup perintah lewat telpon dari oknum Kacab Disdikbud Wilayah XIII kendal , maka siswi tersebut langsung diterima di SMAN 1 Kendal tanpa perlu susah payah.
Sedangkan para peserta didik baru (PDB) lainnya setelah susah payah dan kerja keras pun, ternyata mereka harapannya telah sirna karena kursi-kursi yang didambakannya kini sudah disalahgunakan oleh para penguasanya yang jauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan dengan dalih adanya surat edaran dari Kadisdikbud Propinsi Jateng yang justru telah diselewengkan oleh para oknumnya yang hanya untuk memenuhi ambisi dan kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Padahal jumlahnya kursi kosong di SMAN dan SMKN se Jawa Tengah yang belum ada penghuninya, karena mereka tidak daftar ulang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.638 Orang.
“Jadi SE itu rawan disalahgunakan dan berpotensi ada KKN didalamnya, jika saja satu kursi dirata-rata dijual belikan harganya Rp 5 jutaan, maka jumlah 1.638 orang , raupan dananya bisa mencapai Rp 8. 4 Miliar. Itu khan dana cukup besar dan bisa dikategorikan korupsi,” pungkas Mastur. (TIM)
Discussion about this post