GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Sidang lanjutan dalam perkara tindak Pidana penggelapan pajak dengan terdakwa atas nama SAP digelar di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Terdakwa SAP merupakan Direktur pada CV. ADHI JAYA yang juga merupakan supplier di bidang Jasa konstruksi dengan Spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada Pembangunan PabrikSemen Grobogan. Kali ini agenda masih dalam pemeriksaan saksi, dan Kejaksaan Negeri Grobogan telah menghadirkan empat saksi.pada hari Kamis tanggal 14/12/2023.
Untuk diketahui, pada hari Kamis tanggal (30/11/2023) Penuntut Umum telah membacakan surat Dakwaan atas nama terdakwa S.A.P dalam dakwaannya terdakwa S.A.P didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengky Wibowo,SH ,MH bahwa,” dalam pelaksanakan sidang ketiga dugaan tindak pidana Pajak atas nama terdakwa S.A.P kali ini dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, SH, anggota Majelis Hakim yaitu Erwin Mathelis Amahorseja SH, Horas El Cairo Purba SH.MH dan Panitera Enggar Setyaningrat SH.MH. sedangkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Dr. Rismanto SH.MKn, Frengki Wibowo SH.MH, Ariyanto Nico Pamungkas SH serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo, SH., MH. Dkk.
“Agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan para saksi” Jelas Frengky Wibowo,SH ,MH.
Sementara empat orang saksi telah dihadirkan. Dari empat saksi tersebut terdiri dari dua orang dari perusahaan-perusahaan yang pernah bertransaksi dengan perusahaan terdakwa. dua saksi lainnya dari pihak Kantor Pajak Pratama (KPP) Pademangan Jakarta Utara selaku Pengawas Pajak. Dalam persidangan, skasi dari Kantor Pajak menjelskan tentang pelaporan pajak dari para perusahaan yang pernah bertransaksi dengan perusahaan terdakwa.
Di persidangan kali ini terdakwa turut hadiri secara Offline di Pengadilan Negerim Purwodad. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa mendatang tanggal (19/12/2023). Kasus terdakwa SAP berawal tidak menyampaikan surat pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan melalui wajib pajak CV. ADHI JAYA masa pajak Januari hingga Desember 2019.
Perlu diketahui bahwa
Dari kasus itu, kerugian pada Pendapatan Negara total sebesar Rp. 831.597.410,- . Rincian atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp. 51.719.726,- dan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp. 779.877.684,-
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post