GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Terlilit hutang di bank nekat belanja pakai uang palsu, pasangan suami istri (Pasutri) ES (35) asal Klaten dan Sulimi (24) warga Kudus diamankan polisi. Keduanya nekat gunakan uang palsu di Kabupaten Grobogan untuk berbelanja.
Mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu untuk berbelanja. Aksinya berhasil diketahui dan mereka pun harus berurusan dengan hukum usai tertangkap Satreskrim Polres Grobogan.
Kapolsek Kedungjati AKP Muslih,SH didampingi KaSubbag Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati menyampaikan bahwa,” tertangkapnya mereka berawal ketika keduanya membeli satu botol air mineral di warung di Desa Kalimoro, Kecamatan Kedungjati pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 lalu.
”Kemudian aksi keduanya berlanjut, saat si suami, Eko membeli satu botol air mineral seharga Rp 3 ribu di warung lain di Desa Kalimoro,” ungkap AKP Muslih,pada hari Rabu tanggal (19/10/2022).
Aksi mereka akhirnya terhenti ketika salah satu pemilik warung curiga dengan uang pecahan Rp 20 ribu yang diterima dari pelaku. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungjati dan Kedua pelaku ditangkap saat hendak membelanjakan uang palsu di salah satu warung di tepi jalan raya Gubug-Kedungjati. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 251 lembar,” terang AKP Muslih,SH.
Saat diperiksa, keduanya mengaku memiliki hutang di Bank Mandiri sebesar Rp 52 juta sehingga Setiap bulannya mereka harus membayar angsuran Rp 1,5 juta. Pembayaran itu terhenti karena Sulimi dikeluarkan dari tempat kerjanya sejak beberapa bulan lalu,” kata Kapolsek Kedungjati AKP Muslih, SH.
”Masih ada sisa utang sekitar Rp 36 juta. Karena sudah diperingatkan oleh pihak bank, akhirnya pasangan suami istri yang indekos di Kecamatan Mayong, Jepara itu nekat mencetak uang palsu pecahan Rp20 ribu,”tandas AKP Muslih, SH.
Dalam pengakuannya Sulimi bahwa,” uang palsu tersebut dibuat dengan cara di foto copy dan langsung dicetak di mesin printer dan kami bisa belajar di YouTube,”bebernya.
Menurut Kapolsek Kedungjati AKP Muslih,SH bahwa,”
Mereka mengaku sudah mencetak uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 260 lembar. Beberapa lembar di antara ratusan lembar itu sudah dibelanjakan di sejumlah tempat,” Ulasnya.
Dijelaskan Kapolsek Kedungjati,”
“Selain uang palsu, kami juga menyita mesin printer, alat pemotong, dan satu mobil rental, dan untuk
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Ayat 1 dan 2), dan pidana penjara 15 tahun denda Rp 50 miliar (Ayat 3),” Pungkas AKP Muslih,SH
Reporter BANU ABILOWO.
Discussion about this post