Kabardaerah.com (SEMARANG) – Dualisme kepengurusan KONI Kabupaten Kudus terus berlanjut. Ketua umum KONI Kudus, Antoni Alfin periode 2019-2023 telah diberhentikan melalui Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorkablub) Kabupaten Kudus karena dianggap melanggar AD ART.
Kubu Imam Triyanto yang menjadi komandan KONI hasil Musorkablub beberapa waktu yang lalu, menegaskan sudah mengantongi surat keputusan dari KONI Jawa Tengah. Dari hasil Musorkablub tersebut, Imam Triyanto ditunjuk menggantikan Antoni Alfin memimpin KONI Kudus periode 2021-2025.
Namun, menurut Kuasa Hukum Antoni Alfin, Taufik Hidayat, SH, MH, bahwa kepengurusan hasil Musorkablub tersebut tidak sah. Hal tersebut diungkapkan Taufik kepada para Wartawan di kantornya yang berada di Semarang, Kamis (25/3/2021) sore.
Menurut Taufik, adanya dualisme kepengurusan di KONI Kudus, pihaknya telah melakukan gugatan ke Badan Arbritrase Olahraga Indonesia (BAORI) di Jakarta untuk mencari keadilan.
“Jadi saya disini sebagai kuasa hukum dari saudara Antoni Alfin yang merupakan ketua umum KONI Kudus periode 2019-2023 yang diberhentikan lewat Musorkablub (Musyawarah Olahraga Luar Biasa) Kabupaten Kudus. Siapa yang memberhentikan Saudara Antoni Alfin ini, yaitu orang-orang yang menganggap klien kami ini telah melanggar AD ART pada intinya begitu,” ungkapnya.
Menurut Taufik, kliennya akan mempertahankan jabatannya karena dalam melaksanakan tugas sebagai ketua KONI Kabupaten Kudus tidak melanggar AD ART seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Klien kami berusaha memperjuangkan keadilan karena menurut klien kami tidak ada satupun dalam AD ART yang dilanggar. Yang kedua dalam mekanisme penyelesaian sengketa olahraga itu masing-masing pihak bisa melakukan gugatan yaitu di BAORI (Badan Arbritrase Olahraga Indonesia) yang ada di Jakarta. Oleh sebab itu klien kami menguasakan kepada kami untuk menggugat hasil Musorkablub Kudus 2021. Kemarin sudah kita resmi daftarkan, ini kita sudah teregister di kepaniteraan BAORI dengan Nomer 03/P.BAORI/III/2021,” paparnya.
Taufik memaparkan, selain menggugat ketua KONI Jateng dan ketua KONI Kudus hasil Musorkablub, dirinya juga menggugat PLT Bupati Kudus. Hal tersebut dilakukan karena menurutnya PLT Bupati Kudus telah mengeluarkan surat rekomendasi terbitnya SK.
“Jadi sudah resmi sengketa kepengurusan KONI di Kudus sudah memasuki BAORI dan siap disidangkan. Prosesnya bagaimana, masing-masing pihak diperiksa seperti persidangan. Nanti pemohon dipanggil, termohon satu yaitu ketua KONI Jateng karena yang mengeluarkan SK adalah KONI Jateng, yang kedua Ketua KONI Inskontitusional hasil Musorkablub dan tergugat tiga adalah PLT Bupati Kudus, kenapa PLT Bupati Kudus kita ikut gugat karena PLT Bupati Kudus mengeluarkan surat rekomendasi terbitnya SK. Tanpa rekomendasi dari Bupati itu tidak bisa turun SK nya dari KONI Jateng,” paparnya.
Lebih lanjut Taufik menerangkan, bahwa kepengurusan hasil Musorkablub tidak sesuai dengan AD ART KONI, salah satunya harus kuorum. AD ART KONI menyatakan bahwa ketua umum boleh diganti kalau mengundurkan diri, meninggal dunia atau tersangkut masalah pidana.
“Klien kami tidak mengundurkan diri, tidak tersangkut pidana dan bahkan masih sehat bugar, tapi versi mereka saudara Antoni tidak bisa melaksanakan dengan baik. Makanya mereka meminta dipaksakan dilaksanakan Musorkablub dengan dasar itu tadi yang katanya dianggap tidak mampu. Tidak mampunya dimana kan kita pertanyakan, makanya kita gugat ke BAORI, makanya biar BAORI yang memutuskan,” pungkas Taufik.
(Al/Red)
Discussion about this post