GROBOGAN kabardaerah.com – Dari Suatu kejadian tak lebih dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan berhasil membekuk pelaku percobaan pembakaran studio foto “afra studio” yang berada di Desa Jeketro kecamatan Gubug kabupaten Grobogan yang terjadi pada hari Minggu tanggal (28/05/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi saat menggelar press release di Mapolres Grobogan,pada hari Jum’at tanggal (02/06/2023) pagi tadi.
Dikatakan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan,SiK, Msi,
‘’ peristiwa berawal dari laporan pemilik studio foto ke Polsek Gubug polres Grobogan, kemudian Unit Reskrim Polsek Gubug menindaklanjuti kejadian yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial tersebut,’’ Ucap Kapolres Grobogan.
Dari hasil pemeriksaan saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam kejadian tersebut, dua pelaku berhasil diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan. Keduanya yakni RA (21) dan EI (21) warga Desa Putatnganten, Karangrayung, Grobogan yang merupakan pengamen jalanan yang setiap harinya mengamen di sekitar lokasi.
Disebutkan oleh AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi,
‘’Dari pelaku dua orang tersebut, Yang satu bertindak sebagai penyiram bensin dan membakar studio dan satu orang berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi,’’ Kata AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK ,Msi.
Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan,SiK, Msi mengatakan,” dalam kejadian tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah botol kosong yang pada saat kejadian diisi bensin untuk membakar studio foto, korek api dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” Ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kapolres Grobogan bahwa,” kedua pelaku melakukan aksi membakar studio tersebut karena sakit hati,”Ujarnya.
Menurut Kapolres Grobogan,
‘’Pelaku mendapatkan kata-kata kurang enak dari korban, kemudian mereka merencanakan aksi pembakaran tersebut,’’ beber Kapolres Grobogan.
Ditegaskan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi,”
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 187 Juncto 53 KUH Pidana tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkas AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi.
Sementara itu, saat ditanya Awak Media, RA (21) mengaku tidak mengetahui adanya kamera pengawas di lokasi kejadian. Diakuinya, aksi tersebut dilakukan hanya karena sakit hati.
Dikatakan oleh RA,
‘’Saya dikatain masih muda tidak kerja kok malah ngamen dan saya tidak dikasih uang,’’ bebernya.
Kedua pelaku pembakaran studio foto tersebut kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjjawabkan perbuatannya.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post