Jateng.kabardaerah.com (BANJARNEGARA) — DPC Ikadin Banjarnegara melayangkan surat somasi kepada Asuransi Cakrawala Proteksi Purwokerto untuk segera memberikan polis pembiayaan perbaikan kendaraan Klienya atas Nama Hindarti Windi Fitasari.
DPC Ikadin Banjarnegara menuntut PT Cakrawala Asuransi Proteksi asuransi kerusakan kendaraan untuk segera membiyai perbaikan kendaraan nasabah PT Maybank Purwokerto.
Surat bertanggal 24 Maret 2021 itu mendesak Cakrawala Asuransi Proteksi untuk mematuhi Polis kerusakan kendaraan karena telah melakukan konfirmasi sendiri oleh Hindarti, namun terasa dipingpong dan dibuatnya merasa tidak diperhatikan maka mengadukan ke DPC Ikadin Banjarnegara.
Ketua DPC IKADIN Banjarnegara, HARMONO, SH, MM, CLA, CPL C Me, menjelaskan bahwa somasi tersebut dilayangkan bahwa kliennya yang telah mengalami kecelakaan pada Sabtu tanggal 27 Februari 2021 siang hari di Kebuman.
Diceritakan Hindarti, tidak lama dari kejadian memberitahukan kejadian kecelakaan itu kepada pihak asuransi untuk memohon polis asuransi kerusakan kendaraan ke Semarang 5 Maret 2021 namun diminta untuk menghubungi PT Asuransi Cakrawala Proteksi di Purwokerto. Tidak lama klien kami menghubungi dan menemuinya di Purwokerto.
“Karena dari pihak Finance sudah menurunkan Tim menemui Klien kami di rumah namun sampai sekarang belum juga ada titik terang untuk perbaikan kendaraan klien, yang sudah diasuransikan lewat pembayaran angsuran maka melakukan langkah somasi ini,” ucapnya.
Harmono menjelaskan, bahwa kliennya belum mendapatkan polis pembiayaan untuk perbaikan kendaraan oleh pihak Asuransi. Dari total kerugian yang dikeluarkan untuk proses derek mencapai Rp 5.000.000,- belum lagi kerugian yang lain karena kendaraan sampai sekarang belum dapat digunakan” Ungkapnya.
Sementara Waluyo Edi Sujarwo, SH yang menemui pihak PT Asuransi Cakrawala Proteksi Purwokerto pada Rabu (24/3) menjelaskan setelah disomasi pihak asuransi akan segera melakukan kunjungan kepada klienya.
Selain somasi kepada PT Asuransi Cakrawala Protreksi, pihaknya juga menemui PT Maybank Purwokerto namun Bank tersebut sudah tutup.
”Tidak hanya pihak asuransi kita juga menemui Maybank di Purwokerto,” Lanjutnya.
Surat tersebut juga ditembusi PT Maybank Indonesia Cabang Purwokerto tutup maka suratnya Ke wilayah Semarang, surat somasi juga ditembuskan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Departemen Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan HAM.
“Jika dalam waktu satu minggu sejak tanggal dibuatnya surat somasi ini diabaikan, maka kami akan melakukan upaya hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” tertulis dalam surat tersebut Pungkas Waluyo.
(hrm)
Discussion about this post