Demak, jateng.kabardaerah.com – Saat ditemui awak media di rumahnya ( Farid ) Selaku Ketua LKMD menjelaskan soal adanya tower yang akan di bangun di belakang Makam Mbah Kumbang tersebut
“Disinggung soal kompensasi yang diberikan kepada warga yang terkena embas tower.Farid menjelaskan berapa yang didapat warga yang terkena imbas tower.ada yang dapat 600 Ribu dan ada yang mendapat 400 Ribu itu yang punya tanah di sekitar tower menurutnya.
” ada sekitar 24 orang yang mendapatkan kompensasi ditambah pak RT pak RW dan Kadus.dari pihak pengembang mitra dayasel mereka langsung dengan kepala desa.BPD saja malah tidak tau. Seharusnya sebagai BPD harus tau soal anggaran tersebut menurutnya
“Kontrak lahan tersebut selama 11 tahun dengan nilai kontrak 99Juta itu ditanah Desa pada akhir tahun 2021 ( Desember) jadi sudah berdiri sekitar 4 bulan dan sekarang mau di pindah di belakang makam.padahal saya baru di DP 26Juta 800 Ratus Menurut Farid.
Yang menjadi pertanyaan warga adalah uang tersebut sudah cair apa belum? Kalau sudah warga harus tanya sama siapa sepertinya kades memberitaukan ke warga hanya setengah-setengah
Pihak pengembang Saipul Amin itu langsung ke pihak Desa makanya kemaren ada miskomunikasi diperjanjian kontrak itu dana dibayarkan didepan seperti
“Dan warga kaget pada hari kamis tiba-tiba ada alat berat yang mau menggempur kamar mandi yang ada di belakang makam dan saya mencoba kontek pihak kontraktornya saat itu masih umroh (Sriono)apakah sudah selesai.anak buahnya memperlihatkan surat dari bupati tetapi bupati belum memberikan izin karena substansi itu ada dari beberapa instansi.
Seharusnya dilengkapi surat-surat yang di perlukan. Seperti
Surat kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan yang Ber matrai(Rp 10000)
Akta perusahaan yang berbadan hukum dan NPWP.
Berapa jarak radiasi tower?
Jarak aman Tower BTS dengan permukiman.berdasarkan aturan.Jarak aman menara untuk ketingian maksimum 45 meter maka jarak dari permukiman publik adalah 20 meter.Sementara itu jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan lima meter bila si daerah industri.
Berapa kompensasi pendirian tower untuk warga? Seharusnya yang di dapat masyarakat 1Juta-1.5Juta
Bahata Radiasi tersebut dipercaya bisa meningkatakan risiko berbagai penyakit ringan hungga mematikan seperti kanker,Jantung dan obesitas ” Untuk menekan risiko atau efek radiasi ini. Dikutip dari jagja.idntim.com peneliti menyarankan agar kita semua senantiasa menjaga kesehatan dengan baik,menerapkan pola hidup sehat,
Seharusnya pihak pengembang TelkomSel selaku pengusaha jangan sampai lalai terhadap kemakmuran lengkungan/waga setempat terkena radiasi tersebut
Saat berita ini di naikan pihak satpol-PP kota Demak belum bisa di hubungi Dan kades Bumirejo..
Adi
Discussion about this post