SEMARANG, jateng.kabardaerah.com – 22/12/2022). Tiga kali sidang, dengan agenda mediasi di persidangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dinyatakan tidak pernah hadir dalam sidang gugatan pengelolaan sewa lahan Gombel Golf, yang berada di Jalan Gombel Lama No. 90 Kelurahan, Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang
Hal itu disampaikan oleh Ahmad WS Dilapangan, selaku Kuasa Hukum dari PT DK 99 Corp, yang menggugat Pemkot Semarang kepada awak media di Semarang, bawa hingga persidangan ke tiga pada Selasa (20/12/2022) Pemkot Semarang atau pejabat yang ditunjuk tidak nampak hadir di persidangan.
“Sampai detik ini sampai persidangan sudah dibuka, dalam pokok perkara tidak pernah hadir mereka. Kami menduga, ini ada setingan dari Pemda supaya mereka tidak hadir, kami melihatnya itu. Kami sih pada prinsipnya, inikan prosesnya masih panjang ya kan, kami sudah coba mendatangi Kabag Hukumnya, tetapi sambutannya tidak baik. Padahal itu di pengadilan sudah dikasih waktu untuk mediasi dulu, akan tetapi seorang pejabat negara atau seorang pelaksana pejabat artinya tidak mengindahkan panggilan mediasi itu di pengadilan. Seharusnya, dia (pejabat negara) harus taat hukum dong, kita ini kan ada mediasinya seharusnya hadir mereka, tetapi tidak pernah hadir sama sekali,” ujarnya.
“Tolong dikutip itu, tolong ditekankan, sehingga kami melihat itu bahwa PT SPS sampai detik inipun tidak pernah mau menunjukkan bukti sah pengelola lelang. Artinya itu kan tadi sudah dijelaskan, satu minggu lho jaraknya tiba-tiba ada pemenang lelang, artinya memang sudah disiapkan dong, ada indikasi kalau ini sudah disiapkan oleh Pemda,” duga Ahmad
Disampaikan Ahmad WS Dilapanga, selaku Kuasa Hukum dari PT DK 99 Corp, persoalan itu mencuat berawal saat PT DK 99 Corp yang memenangkan lelang atau tender pengelolaan sewa lahan Gombel Golf milik Pemerintah Kota Semarang yang terletak di Jalan Gombel Lama No. 90 Kelurahan, Tinjomoyo, Kota Semarang mendadak diduga digugurkan dan dialihkan ke pengelola baru.
“Tiba-tiba Pemda sepihak memberhentikan atau menutup tempat itu, sehingga kami selaku pemenang tender yang dahulu dimenangkan berdasarkan SK itu keberatan. Kami sudah ajukan beberapa kali mediasi tetapi gagal, ya sudah kami masukkan kepada gugatan di pengadilan negeri Semarang, poinnya seperti itu,” jelasnya.
Ahmad merasa heran, karena pengelola yang ditunjuk Pemkot saat ini merupakan peserta lelang yang dahulu pernah masuk tetapi tidak dikabulkan. Sehingga Ia menduga, proses lelang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada, karena prosesnya begitu cepat, yang berlangsung hanya sekitar satu minggu.
“Nah makanya apakah ini penunjukan, saya rasa ini penunjukan karena tenggang waktunya sangat cepat. Setelah itu (PT yang ditunjuk) masuk, kami tidak diberitahu. Artinya kalau ada lelang ulang, seharusnya kami diberitahu dong ya kan, tapi ini nggak, tiba-tiba dialah (PT yang ditunjuk) sebagai pemenangnya. Ini yang kami bilang, ini ada indikasi, kami duga ini ada indikasi ada semacam sudah disiapkan. Tadi saya bilang ada bancakan disini. Artinya ada dugaan permainan, antara Pemkot Semarang dengan PT SPS (PT yang ditunjuk),” ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Ahmad, seharusnya nilai lelang yang mencapai Rp11 miliar dengan perhitungan kontrak selama 5 tahun tersebut, harusnya dilaksanakan melalui lelang kembali.
“Makanya sampai detik ini, kami menggugat juga PT itu (PT yang ditunjuk), supaya kami bisa melihat apa dasarnya dia masuk. Dasar hukumnya dia masuk itu darimana,” tandasnya mempertanyakan.
Pejabat Pemkot Semarang, Sekretaris Daerah (Sekda) Iswar Aminuddin, saat dikonfirmasi awak media terkait polemik di Gombel Golf melalui telpon pada Kamis (22/12/2022) mengatakan, Pemkot Semarang dalam menjalankan proses lelang sudah sesuai aturan. Maka dari itu, pihak Pemkot meminta masing-masing pihak menghormati proses hukum yang saat ini sudah berproses di pengadilan.
“Pemerintah kota Semarang saya kira semuanya sudah sesuai dengan aturan. Kan gitu ya, jadi nanti di pengadilan aja gapapa,” ucapnya.
Sementara itu, anggota komisi B DPRD kota Semarang Juan Rama saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan yang terjadi di Gombel Golf berharap, agar kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak.
“Kalau menurut saya sebagai anggota komisi B (DPRD Kota Semarang), sejauh itu pemerintah kota dan pihak ketiga lah ya, itu ya harus sesuai aturan semua. Aturannya seperti apa itu yang harus dijalankan. Nah terkait gugatan PT DK kepada pemerintah kota, ya sudah itu nanti dijalankan sesuai prosedur hukum saja, nanti pengadilan yang akan memutuskan,” tuturnya melalui sambungan telepon saat dihubungi wartawan (22/12/2022).
Juan mengaku, jika disepakati bersama, Komisi B DPRD kota Semarang siap menjembatani permasalahan tersebut, agar menghasilkan titik temu di antara kedua belah pihak.
“Harapan saya, kalau memang itu tidak melalui jalur hukum, kita bisa bicarakan lewat DPRD, kita bisa menjembatani. Harapan saya sih sebenarnya seperti itu. Mungkin nanti PT DK bisa berkirim surat ke DPRD minta untuk audiensi dengan pemerintah kota, ya mungkin dalam hal ini bidangnya berarti kan BPKAD, nanti kita tanggapi suratnya. Terus nanti kita bisa rapat dengar pendapat dengan BPKAD, terus mungkin ada biro hukum dan mungkin yang terkait lainnya,” tandas Juan. ( Adi )
Discussion about this post