Semarang, jateng.kabardaerah.com – Kabardaerah.com. Dua makelar suap dua Dosen FISIP UIN Walisongo Semarang,Dr Amin Farih M Ag (51), wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan kerjasama FISIP UIN Semarang Adib S Ag MAi (49), ketua program Study Ilmu Politik FISIP UIN Semarang dijerat dengan tiga (3) dakwaan alternatif.
Keduanya adalah,Saroni SH MH MM bin alm.Ali Munawar (42), warga wonokeringal RT 005 RW 006 Ds.wonoketingal, kecamatan Karanganyar kabupaten Demak, Mantan Waka Polsek Karanganyar, kabupaten Demak, yang di pindah tugaskan ke polres Banjarnegara.
Serta Ir.H Imam Jaswadi SH bin alm. Supangat (55), Warga Cangkring RT 01 RW 04 keluaran cangkring kecamatan Karanganyar kabupaten Demak yang juga menjabat Kades Cangkring.
Saroni dan imam jaswadi didakwa memberikan sejumblah uang suap kepada Amin Farih dan Adib sebesar Rp 830 Juta Rupiah.
Suap terjadi pada tanggal 6 November 2021 dan tanggal 25 November 2021 di rumahnya Adib di daerah Bangetayu Wetan RT 02/01 kel Bangetayu wetan kec.Genuk,Kota Semaran Dan di Restoran kampung laut Semarang”.
“Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumblah keseluruhan Sebesar Rp 830 Juta Rupiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ” kata jaksa penuntut umum Kejati Jateng SriHaryono pada sidang Selasa (23/8/2022).
Suap diberikan kepada Dr Amin Farih, yang menjabat selaku wakil dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan kerjasama fakultas ilmu sosial dan ilmu politik FISIP UIN Walisongo Semarang, selaku pengarah/ketua Steriing Comite pelaksanaan seleksi perangkat Desa di kecamatan Gajah dan kecamatan Guntur kabupaten Demak.
Serta Adib, Pegawai negeri sipil di lingkungan IAIN Walisongo Semarang yang di tunjuk sebagai ketua panitia kegiatan seleksi ujian calon perangkat Desa di kecamatan Gajah kabupaten Demak pada tahun 2021.
“(Suap) dengan maksud supaya perbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya yaitu untuk meloloskan 16 orang Calon perangkat Desa di kecamatan Gajah dan kecamatan Guntur kabupaten Demak tahun 2021”, kata jaksa.
Pada dakwaan kesatu,Saroni dan imam jaswadi dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo.pasal (55) ayat ke (1) KUHP.Atau kedua pasal 5 ayat jo.55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Atau ketiga perbuatan terdakwa ( Saroni dan imam jaswadi) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang RI 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. Jelas jaksa
Sesuai dakwaan, kepada para kades Saroni menyampaikan atas kerja sama seleksi penerimaan perangkat Desa dengan FISIP UIN Walisongo,meminta adanya uang yang harus diserahkan, alasnya untuk melobi pihak UIN Walisongo Semarang dan meloloskan peserta untuk formasi kadus dan kaur harus membayar sebesar 150 Juta per orang, sedangkan untuk jabatan SekDes di patok biaya sebesar 250 Juta Rupiah per orang, para kades dari kec Gajah menindaklanjuti dengan menyetorkan uang kepada Imam Jaswadi Total uang yang di berikan ke Imam Jaswadi sebesar 3 Milyar.
Daftar Rincian
1.Alaudin selaku kepala Desa Tanjunganyar menyerahkan uang sebesar Rp 600 Juta guna meloloskan peserta dari Desa Tanjunganyar atas nama Abdul Salim,Vidi Atmoko,Ancika Binar Viona, Abdul Kharis, semuanya bawaan Alaudin.
Siswandi,kepala Desa Sambung setor 300 juta
Haryadi Kades Banjarsari setor 400 juta
Agus Suryanto Kades Tambirejo setor 150 juta.
Mohamad Rois, Kades Medini setor 400 juta.
Moh Junaedi Kades melatiharjo,setor 300 juta.
H.Turmuji alias Rouf, Kades Gedang Alas setor 250 Juta.
Purnomo SSos, Kades jatisono, setor 300 Juta Rupiah.
Atas atas permintaan diloloskannya sejumblah peserta tersebut, Amin Farih dan Adib mengaku bersedia dan akan3mengawal,pada 6 November 2021 malam, Imam Jaswadi dan Saroni memberikan sejumlah uang 720 Juta yang berasal dari uang setoran para Kades di kec Gajah kepada Amin Farih dan Adib.
Dari 720 Juta itu Amin Farih menyerahkan uang 300 juta kepada Tholkhatul Khoir di rumahnya, penyerahan ke dua dari Saroni dan imam jaswadi 110 juta dilakukan di rumah makan kampung laut Semarang.
Namun pelaksanaan ujian seleksi ditemukan kecurigaan prof.Dr.Imam Taufiq M.Ag. Selaku Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Kepada Rektor Amin Farih dan Adib mengakui kesalahan dengan membantu meloloskan 16 orang peserta, keduanya menyanggupi dengan memberikan bocoran soal serta jawaban Dan mengakui menerima uang 840 Juta.
Setelah mendengar pengakuan keduanya, selanjutnya Rekor memanggil Dr.Misbah Zulfa Elisabeth selaku dekan fisip dan Drs.Abdul Kholiq M Ag selaku wakil Rektor ke ruangannya untuk menyampaikan pengakuan Amin Dan Adib.Hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa ujian dianggap tidak sah atau harus diulang kembali pungkasnya. (Adi)
Discussion about this post