Di duga Ada oknum TPK Desa Yang Meminta Fee Proyek Desa Sebesar 5%
Demak, jateng.kabardaerah.com – Diduga ada oknum TPK Desa yang meminta fee proyek desa sebesar 5 persen sehingga
warga Desa Purworejo Kec, Bonang Kab, Demak Jawa Tengah melaporkan oknum TPK tersebut atas dugaan pemerasan kepada Toko bangunan ( TB Sinar Fatih) 18/8/23.
Saat di konfirmasi pemilik TB Sinar Fatih melalui WhatsApp Jumat 18 Agustus 2023 membenarkan “Memang benar ada yang meminta fee sebesar 5% kepada saya ya itu BPD Desa berinisial (JM) dia adalah adiknya TPK Desa Purworejo atas nama (ST)” ujar pemilik TB Sinar Fatih melalui WhatsApp nya, Jum’at (18/8/2023).
Surat yang di laporkan ke APH ( aparat penegak hukum ) atas nama masyarakat adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang ada di Desa kami.
“Menurut salah satu masyarakat yang namanya tidak mau di publikasikan saat di temui di sebuah kafe di peleburan Semarang belakang Kejati, menjelaskan, “Demi keamanan dan kenyamanan sebagai pelapor saya minta nama saya jangan di muat di media sosial ya mas” ujar sumber pada awak media ini.
Sumber menerangkan bahwa, Atas berjalannya waktu pelaksanaan kegiatan kami mendapat kan bahwa dalam suatu pembelanjaan bahan material ada suatu kerjasama dengan Toko Bangunan (TB) yang ada di wilayah Desa Purworejo Kec Bonang Kab Demak.
TB.AL MUBAROK dan TB Sinar Fatih dengan perjanjian apabila tidak ada fee yang mencukupi untuk pelaksanaan dalam suatu pembelajaran akan di alihkan ke TB lain atau TB diluar Desa.
“Bahwa sesuai catatan kami pelaksanaan kegiatan anggaran DD ( Dana Desa ) di Desa Purworejo yang sudah berjalan mencapai nilai sebesar Rp 585.000.000” ucap sumber.
Sesuai Informasi yang didapatkan untuk pembelanjaan yang ada di salah satu TB Sinar Fatih di Dukuh Pongangan Desa Purworejo mulai awal pekerjaan sampai sekarang pelaksanaan pembelanjaan hanya mencapai sebesar Rp 30.000.000.
“Namun dengan berjalannya waktu dengan permintaan fee sebesar 5% dari jumlah pembelian tidaklah masuk dalam usaha karena habis dengan operasional dengan kondisi jalan yang belum normal, akhirnya menyampaikan prihal tersebut dengan kepala Desa untuk mengundurkan diri.
“Apabila masih dikenakan fee sebesar 5 persen jika sekedar kopi-kopi tetap kami pikirkan, bahwa atas dasar poin 7 tersebut dan karena kami tidak sanggup lagi memberikan fee ,maka pembelanjaan dialihkan semua ke TB AL MUBAROK yang bisa memberikan fee lebih” Jelasnya.
Atas poin 8 tersebut sebagai penarikan fee oleh oknum Anggota BPD Desa Purworejo atas nama AM atas dasar perintah dari oknum TPK Desa Purworejo atas nama ST yang merupakan kakak kandung dari oknum BPD tersebut dan merupakan dari tim sukses Kepala Desa terpilih pada Pilkades 16 Oktober 2022 lalu.
“Dengan adanya bukti Nota dan foto penarikan oleh oknum yang terlampir, Pembelanjaan yang hanya Rp 32.757.000. dengan adanya penarikan fee 5% sebesar Rp 1.637.850. maka sisa dari pembelanjaan yang ada pada nota terlampir pastinya akan lebih tinggi lagi” Pungkasnya. ( Tim ).
Discussion about this post