Jateng, Kabardaerah.com (KOTA SALATIGA) – Universitas Islam Negeri (UIN) Kota Salatiga, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) 2020 tidak memberikan akses peliputan oleh media. Debat Pasangan Calon (Paslon) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), Selasa lalu, (22/12/2020).
Reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dinamika, saat bertugas untuk meliput acara debat Pasangan Calon (Paslon) Dema FTIK dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FTIK.
Amalia, menjelaskan bahwa ia sudah ijin dan menunjukan kartu persnya. “Awalnya saya datang izin untuk meliput debat tapi malah tidak diberika akses. Meskipun sudah saya tunjukan kartu Pers, tetap saja menolak,” Jelasnya.
Amalia mengungkapkan berdasarkan UU Pers tahun 1999, telah Melanggar kebebasan Pers menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mendapatkan informasi publik.
“Pelarangan itu didasarkan pada peraturan dari KPUM Institut yang mengharuskan membawa surat tugas dan kartu pers ketika mau meliput,” Ungkap Amalia.
Padahal Amalia memiliki kartu pers LPM Dinamika yang mempunyai hak untuk meliput sebuah berita. Terlebih kegiatan debat calon eksekutif mahasiswa, sangat penting untuk diketahui mahasiswa UIN Salatiga agar mendapatkan gambaran soal profil dan kualitas calon Dema.
Selain itu perempuan kelahiran Boyolali tersebut menegaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan (3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” Tambahnya.
Selain itu, Fredella anggota LPM DinamikA yang juga bertugas meliput disana merasa kecewa dengan perlakuan penyelanggara acara. “Saya merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai sebagai Jurnalis,” ulUngkapnya.
Pada akhirnya awak media LPM DinamikA dijinkan masuk setelah acaranya sudah selesai. “Kami diperbolehkan masuk dengan catatan cuman satu orang. Tetapi ketika saya mau masuk ternyata acaranya udah selesai,” Jelasnya.
Pelarangan yang dilakukan pihak pelaksana ini dapat menciderai kebebasan pers, khususnya dalam ruang lingkup kampus IAIN Salatiga. (Red)
Discussion about this post