Jateng.kabardaerah.com (KENDAL) – Berdasarkan laporan masyarakat, Majelis Pengajian Selapanan (Selasa Manis) Musrian laksanakan pengajian rutin di Dusun Saren Desa Sidomukti Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal dengan Jumlah jamaah sekitar 200 orang, namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai Prokes Covid-19 dengan benar.
Selanjutnya Kapolsek Weleri AKP Miyardi, SH beserta Forkopimcam Weleri, Wakapolsek, Kasi trantib Kecamatan Weleri, Kades Sudomukti, Satgas Covid 19 Kecamatan Weleri, dan Perangkat desa, Selasa (5/1) mendatangi acara tersebut dan mengimbau kepada KH. Musrian selaku penyelenggara untuk menjalankan Prokes Covid-19 dengan benar, dimana para jamaah harus menggunakan masker, menjaga jarak serta panitia menyediakan cuci tangan atau wastafel.
Selanjutnya Kapolsek dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada para Jamaah agar dalam melakukan kegiatan harus sesuai protokol kesehatan.
“Saat ini sudah 10 bulan berhadapan dengan Covid-19 dan sekarang masih Pandemi, wilayah Weleri menjadi Zona merah karena makin banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19 hingga Pak Camat Weleri seminggu yang lalu meninggal dunia yang disebabkan Covid-19,” tuturnya.
“Pemerintah ataupun Negara tidak melarang masyarakat untuk mengaji ataupun beribadah, juga tidak melarang kegiatan keagamaan lainnya namun dengan demikian kegiatan tersebut harus bisa dilaksanakan dengan Protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk selalu dilakukan di setiap kegiatan,” imbau AKP Miyardi.
Bahwa Pemerintah dalam hal ini Camat, Kapolsek, Danramil dan Gugus tugas Covid-19 Weleri tidak akan mampu melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab kami dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Weleri tanpa kerjasama dan bantuan para Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan semua kalangan yang ada di tengah masyarakat Weleri sekalian, khususnya para jamaah pengajian ini.
Kapolsek mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa melaksanakan aturan yang dibuat Pemerintah dan tetap disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita bersama melaksanakan INPRES No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, laksanakan Perda Kabupaten Kendal No. 67 tahun 2020 yang juga terkait penanganan dan pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal,” harapnya.
“Monggo kita berusaha melaksanakan Prokes Covid-19 dalam setiap kegiatan dan berdoa kepada Alloh SWT, semoga kita sekalian terhindar dari wabah Covid-19 dan kedepan kita bisa melaksanakan kegiatan seperti sedia kala,” ucap Kalposek Weleri AKP Miyardi, SH.
(Red)
Discussion about this post