Jepara Jateng Kabar Daerah – Kejaksaan Negeri Jepara bersama kepala desa se-Kabupaten Jepara , melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Di Ono Joglo Bandengan Jepara. (24/1/2023).
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan, S.H. bersama para kades, yang diwakili ketua Papdesi Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Mochtar SH. disaksikan Pj. Bupati Kabupaten Jepara , Edy Supriyanta ATD., SH., MM.
Turut hadir, Kepala Dinas Sosial Pememberdayaan Masyarakat, Desa,(Dinsospermades) Kabupaten Jepara Edy Marwoto, AP. MM. Para Camat Sekabupaten Jepara, Ketua Papdesi Jawa Tengah Joko Prakoso.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Jepara , Edy Supriyanta mengingatkan seluruh kepala desa akan perlunya ketelitian dalam mengelola anggaran dana desa. Salah satu bentuk ketelitian itu, yaitu berkonsultasi jika ada regulasi yang kurang atau belum dipahami.
“Dengan adanya MoU dengan kejaksaan ini, para kepala desa diberi ruang untuk melakukan konsultasi apabila ada regulasi yang belum dipahami, sehingga ke depannya tidak terjadi masalah,” sebutnya.
Namun Edy Supriyanta mengingatkan, MoU ini jangan disalahartikan sebagai tameng apabila berhadapan dengan masalah hukum, Kejaksaan, imbuhnya, hadir untuk pendampingan dan konsultasi agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengelola dana desa.
“Makna MoU ini adalah kejaksaan hadir membuka diri melakukan konsultasi, untuk itu silahkan maksimalkan keberadaan kejaksaan untuk kelancaran tugas-tugas kepala desa. Jangan ragu-ragu apabila menemui kendala dalam menjalankan regulasi, lebih baik mencegah sebelum terlanjur bermasalah dengan hukum,” pesannya.
Di kesempatan itu Edy Supriyanta juga meminta seluruh kades untuk selalu bersinergi dalam menjalankan program pemerintah ditingkat desa khususnya peningkatan kesejahtraan masyarakat. “Jangan sampai programnya selesai dan anggaran habis tapi manfaat yang dirasakan kemasyarakat tidak ada,” tuturnya.
pemerintah desa diharapkan dapat mensinergikan dengan program yang sudah ada dari pemerintahan daerah, perlu pendamping dalam pelaksanaan DD dan ADD agar tidak ada kesalahan.
Sementara itu, Kajari Jepara, Muhammad Ichwan mengatakan, kerja sama kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan penggunaan dana desa masing-masing.
“Saya ingatkan di sini, jangan merasa karena adanya pendampingan ini berarti kita merasa aman. Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya itulah mungkin tujuan pendampingan ini,” jelasnya.
“Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaannya menjalin kembali kerja sama dengan Kejaksaan Jepara ,” tambahnya mengakhiri. (Nik)
Discussion about this post