JEPARA, jateng.kabardaerah.com – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengabaikan Rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) disinyalir sudah sejak 2020.
Bagai mana tidak, hingga saat ini Bupati Jepara, Dian Kristiandi belum juga menjalankan Rekomendasi KASN tersebut, Sesuai dengan keterangan dalam Surat Rekomendasi KASN ada Tiga rekomendasi yang Di abaikan Bupati.
Berikut Keterangan Rekomendasi dari KASN yang disampaikan
Wakil ketua DPRD Jepara H.Pratikno saat ditemui awak media di ruang kerjanya Jumat (8/4/22) mengatakan, bahwa ada 3 rekomendasi dari KASN yang di abaikan oleh Bupati Jepara yakni Rekomendasi nomor B-4470/KASN/12/2020 tentang Rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam tata kelola ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Jepara. Antara lain berisi pelaksanaan pelantikan pejabat tanggal 15 Juni 2020 terjadi penyimpangan, yaitu terdapat perubahan dan penambahan nama-nama ASN yang dilantik diluar berita acara Tim Penilai Kinerja kabupaten Jepara No 821.2/003 tanggal 3 januari 2020. Penambahan nama-nama ASN dalam pelantikan tersebut tanpa melalui evaluasi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi Sosiokultural dari tim Penilai Kinerja PNS.
Rekomendasi kedua yang diabaikan adalah Rekomendasi KASN nomor : 3936/KASN/11/2021, Rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Jepara, yang berisi perintah untuk meninjau kembali keputusan nomor 821.2/283 tahun 2021, serta nomor 821.2/227 tahun 2021.
Sedangkan yang ketiga rekomendasi yang diabaikan adalah nomor :B 358/KASN/2022 tentang Penegasan tindak lanjut Rekomendasi, jelas Pratikno.
Masih kata Pratikno,
KASN memang mendapatkan mandat dari peraturan perundang-undangan untuk membina tata kelola manajemenĀ ASNĀ di daerah. Kalau rekomendasi KASN diabaikan lalu pengelolalan manajemen pemerintahan mau dibuat seperti apa…?” punkas Pratikno.
(NINIK)
Discussion about this post