Jateng, Kabardaerah.com (KENDAL) – Kasat Lantas Polres Kendal AKP Fiska Ananda, S.I.K, M.H buka suara terkait informasi yang menyebutkan bahwa memperpanjang dan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun beredar di media, Senin (04/12/2021).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kendal membenarkan dalam PP terbaru tersebut khususnya pasal 7 yang menyebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Namun demikian, ia memastikan layanan gratis tersebut bukan diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” Ungkap Fiska, saat dikonfirmasi oleh media. (Red)
Discussion about this post