Kabupaten Semarang, jateng.kabardaerah.com – Dengan dalih Kredit macet bertahun tahun BPR Klepu Mitra Kencana diduga peras Debitur tanpa belas kasihan, bahkan debitur dianggap sapi perah yang mudah diperas, akhirnya jalur hukum berjalan.
Kasus ini bermula dari debitur Santoso yang saat itu (juli 2019) mengajukan Kredit Musiman di BPR Klepu Mitra Kencana, Kabupaten Semarang, sebesar Rp. 350.000.000,- dengan jaminan 2 sertifikat tanah atas nama Naning Hapsari dan sariyem yang terletak di desa Bagor, kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dengan jangka waktu selama 6 bulan.
Pada awal kredit berjalan lancar sehingga angsuran bunga setiap bulan sebesar Rp. 8.750.000,- sekian dapat terpenuhi.
“Tetapi ketika menjelang bulan jatuh tempo usaha kami mengalami penurunan dan ditambah situasi pandemi Covid-19. Sehingga kredit saya mengalami kemacetan dan tidak ada kemampuan bayar,” ujar Santoso pada wartawan di Kantor BPR Klepu Mitra Kencana, Kabupaten Semarang, dengan didampingi Lawyernya Alexander Assosiate, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut Santoso mengatakan, pada saat berlangsung pandemi Covid-19, pihak BPR KMK tidak pernah menginformasikan/menawarkan/bantuan/restrukturisasi/relaksasi kredit. Sehingga kredit benar-benar berhenti total, sehingga tidak ada kemampuan bayar.
“Setiap pihak BPR KMK datang ke rumah saya yang ada hanya mengancam untuk melelang jaminannya melalui KPKNL Surakarta Karena letak jaminannya wilayah KPKNL Surakarta,” Katanya.
Sampai berjalan 2 tahun pihak BPR KMK hanya mengancam dan mengancam untuk lelang jaminan, tanpa memberikan solusi, relaksasi atau restrukturisasi kredit.
“Dan pada akhirnya saya berusaha menutup pokok hutang saja. Karena permintaan pihak BPR KMK untuk mengehentikan lelangnya hanya dengan menutup pokok pinjaman sebesar Rp. 350.000.000,- dan saya mulai menutup pokok pinjaman secara bertahap,” tandasnya.
Dengan rincian pembayaran pokok,
1. Tanggal 28 November 2020 saya membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Tanggal 7 Maret 2022 saya membayar poko pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,-
3. Pada tanggal 11 Maret 2022 saya membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,-
4. Pada tanggal 25 Maret 2022 saya membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,-
Sehingga total pembayaran pokok pinjaman saya lunas sebesar Rp. 350.000.000,-
Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Santoso menemui Direktur marketing BPR KMK, Rino Septino Kembaren untuk bernegosiasi pengambilan jaminan.
Dan Santoso diberikan informasi besaran tanggungan bunga dan Denda sebesar Rp. 233.333.333,- pada saat itu Santoso menawar, karena kemampuan bayarnya hanya sebesar Rp. 50.000.000,- tetapi pihak BPR KMK melalui direktur marketing BPR KMK Rino Septino Kembaren ditolak dengan tegas bahwa penawaran saya tidak masuk perhitungannya.
“Karena tidak ada titik temu klien saya pun meminta rincian print out kreditnya” Ujar Alek kuasa hukum Santoso pada wartawan saat mendampingi kliennya.
Tetapi sangat aneh dan mencengangkan, lanjut Alexander, begitu pihaknya mendapatkan jawaban dari Rino Septino Kembaren total jumlah tanggungan denda dan bunga berubah menjadi sebesar Rp. 1.753.368.364,-( Satu Milyar Tujuh ratus limapuluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah ).
“Sampai saat ini klien saya tidak lagi menawar karena bingung harus bagaimana menyelesaikannya. Karena beban denda dan bunga begitu besar,” pungkasnya.
Direktur BPR Klepu Mitra Kencana saat dikonfirmasi tidak berada di tempat hanya ditemui stafnya yang tidak bisa memberikan keterangan pada wartawan.
(Syailendra)
Discussion about this post