GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Seorang Pria asal Wates Kedungjati setelah di di introgasi polisi
mengaku emosi karena diejek bocah melalui grup WhatsApp (WA), sehingga pria tersebut melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap bocah.
Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap bocah tersebut sebanyak 7 bocah yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan ,SiK, Msi mengungkapkan bahwa,” peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku Km ( 39) warga Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan,pada hari Selasa tanggal (18/04/2023) silam,” katanya.
Dikatakan oleh Kapolres Grobogan,
“ Ke 7 Korban yakni ASR (14), FY (13), KA (15), MKMH (12), MWP (13), MWM (11) dan IPR (13). Semuanya merupakan warga Kedungjati, Grobogan,” Ungkap AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan,SiK,Msi Kapolres Grobogan.
Disampaikan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK ,Msi, kejadian tersebut diketahui saat pelapor Hr ( 35) salah satu orang tua korban didatangi Sr (42) dan memberitahukan bahwa anaknya dan anak pelapor dipukuli oleh Km (39) di depan rumah pelaku,”Beber Kapolres Grobogan.
Dikatakan oleh Kapolres Grobogan,”
Hr (35) bersama istrinya dan Sr (42) kemudian bergegas menuju rumah pelaku dan melihat anaknya bersama teman-temannya dipukuli oleh pelaku dan Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh pelapor. Kemudian pada saat bersamaan, orang tua bocah lainnya yang menjadi korban dalam kejadian tersebut juga datang ke lokasi,” jelas AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan ,SiK, Msi.
Selanjutnya, para orang tua bocah tersebut, membawa terduga pelaku Km (39) ke rumah Kepala Desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan karena tidak terjadi kesepakatan yang baik, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek kedungjati Polres Grobogan,” terang Kapolres Grobogan.
Menurut Kapolres Grobogan,”
Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan di ancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkas AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi Kapolres Grobogan.
Wartawan : BANU ABILOWO.
Discussion about this post