Jepara, jateng.kabardaerah.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Jepara cukup mengkhawatirkan. Kali ini dilakukan seorang pria berinisial AP (23) warga kecamatan Jepara yang berprofesi tukang kayu, tega mencabuli korban AF (12) keponakannya sendiri yang tinggal satu rumah. Dengan ancaman pembunuhan.
Kapolres Jepara AKBP. Warsono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP. Muhammad Fathur Rozi, SIK. saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan, keduanya memang masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, keduanya juga serumah.
Lebih lanjut, kata AKP Fathur Rozi, aksi pencabulan pertama, terjadi pada Senin (4/10/2022)saat itu AF sedang bermain ponsel dan orangtua AF sedang menjaga warung. Tiba-tiba AP langsung menggeret korban ke kamar dan melakukan tindakan tersebut.
“Kaki korban dicengkram, digeret ke kamar, dan korban yang tidak berdaya hanya bisa menangis. Saat melakukan persetubuhan, tersangka mengancam akan membunuh korban bila tidak melakukan apa yang ia inginkan dan melapor kepada orangtua,” Kasatreskrim AKP. Muhammad Fathur Rozi, SIK.
AKP Fathur Rozi, menambahkan yang berprofesi sebagai tukang kayu ini mengaku nafsu saat melihat korban mengenakan celana pendek. Padahal, tersangka saat ini sudah memiliki istri dua anak. Satunya masih dalam kandungan.
“Setelah kejadian, saat bertemu korban tersangka terus mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada orangtua korban.
Kini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Jepara. Sementara, kondisi korban masih sangat trauma.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Nik)
Discussion about this post