Kabardaerah.com, JEPARA – Anggaran pembangunan dari provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 untuk pembuatan saluran irigasi di desa Jambu Mlonggo Jepara diduga kuat tidak melalui prosedur semestinya.
Pasalnya pada proposal pencairan tanda tangan salah satu pejabat di lingkungan DPUPR Jepara telah dipalsukan.
Kepala UPT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Jepara (Baktiyas Dwigahayu) ketika dikonfirmasi ke kantornya pada Senin yang lalu (26/7/2021), mengakui dan menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di proposal pencairan bantuan keuangan yang ditujukan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana pedesaan di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 bukan tanda tangan dirinya.
“Ini memang bukan tanda tangan saya, dan kalau ada penyimpangan seperti ini ya saya tidak terima,” kata Baktiyas Dwigahayu saat diwawancarai tim media gabungan dari Buser Indonesia dan Kabardaerah.com.
Pada Rabu (28/7/2021), saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui WhatsApp, Baktiyas mengatakan kalau Kadinas DPUPR memberikan keterangan bahwa kegiatan proyek pembangunan saluran irigasi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan DPUPR, karena yang mengampu adalah pihak Dinsospermasdes.
Terkait statement lewat pesan WhatsApp tersebut, koordinator tim gabungan LSM dan Media yang melakukan investigasi dan juga wakil pimpinan redaksi Media Buser Indonesia, Bangkit SA, pada hari ini Minggu (1/8/2021) mengatakan kalau pihaknya (tim) akan mengusut tuntas permasalahan tersebut.
“Ini jelas cacat hukum, tanda tangan pejabat dipalsukan untuk pencairan dana bantuan pembangunan yang notabene adalah uang rakyat, jadi jangan main-main, sampai dimanapun akan kita kejar,” pungkasnya.
(KSM)
Discussion about this post