Jateng, Kabardaerah.com (TEGAL) – Peran penting UMKM dalam perekonomian nasional mencerminkan peran penting UMKM dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.
UMKM dapat menjadi garda paling depan dalam pencapaian pilar ekonomi SDGs dengan penciptaan lapangan kerja, penciptaan kondisi kerja yang layak, inovasi bisnis, adaptasi, dan mitigasi dampak negatif ekonomi, sosial, dan lingkungan pada operasi bisnis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Namun adanya pandemi covid-19 ini menjadi pukulan besar bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Para pelaku ekonomi mulai dari skala mikro hingga menengah tidak luput dari dampak yang ditimbulkan olehnya.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berada di garis depan guncangan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi covid-19. Langkah-langkah penguncian (lockdown) telah menghentikan aktivitas ekonomi secara tiba-tiba dengan penurunan permintaan dan mengganggu rantai pasokan di seluruh dunia. Dalam survei awal, lebih dari 50% UMKM mengindikasikan bahwa mereka bisa gulung tikar dalam beberapa bulan ke depan.
Dampak pandemi covid-19 terhadap sektor UMKM ini tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi perkenomian Indonesia. Beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pelaku UMKM diantaranya adalah permasalahan cash flow dan kesulitan dalam hal peminjaman modal. Pendapatan yang juga menurun, biaya untuk produksi sedikit mahal, dan ditambah sulitnya akses peminjaman modal yang membuat cash flow mereka menjadi terganggu. Untuk itu, baik dari sektor pemerintah maupun lembaga sosial lainnya berusaha memberikan langkah-langkah penyelamatan agar bisnis dapat bertahan.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tegal dalam membantu para pelaku UMKM yaitu dengan memberikan program bantuan Wakaf Modal Usaha Mikro (WMUM) kepada sejumlah masyarakat yang ada di Tegal. Pemberian Bantuan ini dilaksanakan pada Hari Jumat, 9 Oktober 2020.
Ada 10 orang penerima manfaat yang mendapatkan program bantuan WMUM ini. Bantuan ini diperuntukan bagi para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang memiliki modal tidak lebih dari 2 juta rupiah. Pihak ACT berharap semoga dengan adanya program ini para pelaku usaha kecil bisa terus mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sistem pengembalian dilakukan dengan cara diangsur dalam kurun waktu 6 bulan. Dan dalam pemberian bantuan ini tidak ada sistem bunga guna menghindari praktik riba.
Person In Charge (PIC) Tegal, Siswartono, menyebutkan bahwa dengan adanya program WMUM ini Kita bisa saling membantu sesama para pelaku usaha kecil. Karena ketika program ini berjalan dengan baik, maka dana yang terkumpul bisa kembali kita putarkan lagi kepada penerima manfaat yang lain agar bisa sama-sama merasakan manfaat dari program WMUM sekaligus menyelamatkan para pelaku UMKM agar usahanya tetap berjalan di masa pandemi seperti sekarang ini. (Hid/red)
Discussion about this post