Semarang, jateng.kabardaerah.com -(11/10/2022)
Korban Imam Santoso warga Kuningan (37) RT 5/1 Semarang Utara, Dan Fahrizal (22) warga jalan.Kerapu Timur RT 7/2 kelurahan Kuningan Semarang Utara.
Saksi yang yang ada di lokasi adalah, 1, Agus,Iqbal saksi, 2 dan Sugiono saksi,3 dan Sutrisno saksi,4 , menurutnya, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 00:15 wib, bermula dari acara ulang tahun Sugiono di Cafe Hens 99 di jalan Arteri Sukarno Hatta, saat selesai acara,di pintu Cafe terjadi keributan yang melibatkan rombongan Imam Santoso ( korban ), saat itu korban sempat adu mulut dengan Agus sutrisyono, saat korban akan keluar, korban mendengar keponakannya yang bernama Fahrizal ( korban) dikeroyok orang dan korban kembali lagi ke Cafe, saat itu langsung dipukul menggunakan botol bekas minuman oleh pelaku ( Kentung) dan beberapa temannya. Kata Donny.
“Ya itu Maman yang saat ini masih ( DPO ) dia memukul dengan menggunakan pambu, dan Doni juga dinyatakan ( DPO ) oleh kepolisian Polrestabes Semarang, dia turut dalam penganiayaan memukuli korban.tegasnya lagi.
Kemudian korban meminta tolong kepada Agus untuk berusaha menghindari dan berboncengan dengan Agus, sebelum pergi korban dipukul menggunakan pambu oleh Danu ( pelaku ) mengenai punggung korban, tambah kasatreskrim, AKBP DONNY.
“Saat itu Iqbal Ramadhani berusaha untuk menolong Fahrizal dan berusaha untuk menghadang pelaku yang akan mengejar Fahrizal, ucapnya lagi.
Pelaku Joko Mustiko Ramdhani Alias Kentung diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022, tengah malam,di Cafe Hans 99 jalan Soekarno Hatta No.28 Kelurahan sawah besar kecamatan Gayamsari Kota Semarang saat akan pulang.
Trikora Danu diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022,di kos di Desa Dempel Kelurahan Muktiharjo Semarang sekitar pukul 22:00 wib setelah selesai mandi, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.tegasnya
Pasal yang di sangkakan oleh mereka ( pelaku ) Pengeroyokan 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 Tahun Penjara. Pungkasnya. ( Adi )
Discussion about this post