Semarang.Kabardaerah. com-Semarang. Proses Lelang dan penyewaan ruko – ruko bekas Pabrik Gula (PG) jatibarang Kabupaten Brebes Jawa Tengah diduga bermasalah, karena ada beberapa barang-barang bekas yang masih berharga dilelang tanpa prosedur tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Bahkan penyewaan ruko-ruko yang terletak diseputaran bekas pabrik gula jatibarang disewakan oleh oknum yang hanya untuk keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
Dan harga sewa rukonyapun cukup fantastis senilai Rp 30 jutaan setiap rukonya. Hal ini terungkap sebagaimana hasil penelusuran media ini dari sumber yang dapat dipercaya.
Menurut Ketua DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Didik Methana kasus dugaan penggelapan dan atau penyalahgunaan aset bekas PG jatibarang ini harus diusut tuntas, karena semua aset yang ada milik negara.
“Itu bisa masuk katagori tindak pidana korupsi, karena setiap pelepasan aset serta penggunaannya ada aturannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, “ungkapnya (Selasa, 23/8).
Bahkan Didik juga berencana akan melayangkan surat klarifikasi kepada Menteri BUMN RI atau PTPN Jawa Tengah terkait kasus ini yang dapat merugikan keuangan negara, “Saya akan klarifikasi dulu agar jelas permasalahan kasusnya, kemudian jika tidak bisa diselesaikan secara internal. Maka perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum, “imbuhnya.
Sementara itu Salah satu Tim Pengawasan Aset Pabrik Gula Jati Barang Brebes,Trisnawati saat dikonfirmasi media ini,justru meminta bukti – buktinya.
” Selamat pagi.
Terkait dugaan penggelapan aset, apabila bapak memiliki bukti bisa disampaikan kepada kami.’ungkapnya melalui pesan Watsapnya (Senin, 22/8)
Sebagaimana diketahui Pabrik Gula Jatibarang Brebes bernaung dibawah PTPN IX, BUMN, Dan
Pabrik gula jati barang sudah tidak beroperasi dari tahun 2019, semua pabrik gula yang tidak lagi beroperasi memang di optimal kan untuk di mamfaatkan agar bernilai ekonomis, namun tetap harus sesuai aturan UU yang berlaku, dari dasar itulah di PG jati barang didirikan puluhan ruko di area tanah PG jati barang.
Kemudian Ruko disewakan Dan para Penyewanya membayar To .30 jetsam untuk mendpat kan hak guna bangunan dan Susannah Rp3 jutaan/pertahun sewa bangunannya. Diduga proses penyewaan ruko ini dikelola oknum tertentu sesuai bukti kwitansi pembayarannya penerimanya bukan mantan karyawan Pabrik Gula dan diduga hal ini awalnya belum juga diketahui pihak Pimpinan Di PTPN BUMN RI, makanya beberapa waktu lalu pihak manajemen PTPN BUMN menungaskan Tim Pengawasan aset untuk melakukan investigasi dilokasi PG jatibarang. (Syailendra)
Discussion about this post