Semarang, jateng.kabardaerah.com – Ketua Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK) Jawa Tengah, Didik Methana menilai Pembangunan 7 (tujuh) Pabrik di Kabupaten Tegal Jawa Tengah diduga melanggar Peraturan Daerah ( Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012.
“Sesuai hasil temuan Kami, Pembangunan beberapa pabrik di Kabupaten Tegal terindikasi melanggar Perda RTRW Tegal., makanya pembangunannya harus dihentikan, ” ungkapnya di Semarang. (Minggu, 14/8)
Bahkan Didik juga mendesak aparat penegak Perda untuk segera bisa menertibkannya dan mengusut tuntas kasus ini, “Kami meminta penegakan perda harus dituntaskan dan tidak boleh pandang bulu. Maka siapun pelanggarnya ditindak tegas, ” imbuhnya.
Selanjutnya Didik juga mensinyalir adanya dugaan korupsi dalam proses perizinam pembangunan 7 (tujuh) pabrik tersebut yang bisa saja melibatkan Pemangku kepentingan di Kabupaten Tegal maupun pejabat pusat.
“Kami menemukan ada indikasi korupsinya dalam proses perizinannya, karena perda RTRW Kabupaten Tegal jelas-jelas dilanggar hanya beralas rekomendasi dari kementerian di pusat. Ini khan sudah masuk ranah tipikor dan terindikasi ada penyalahgunaan kekuasaan, ” tandas Pria yang juga konsultan pertanahan kepada Media ini.
Dalam penelusuran Media ini, diketahui beberapa perusahaan yang pendiriannya terindikasi melanggar Perda RTRW nomor 10 Tahun 2012 Kabupaten Tegal diantaranya PT AKG dan PT SGI di Desa Balapuang Wetan Kecamatan Balapuang, PT NKP di Desa Danawarih Kecamatan Balapuang, PT MKI di Desa Penusupan Kecamatan Pangkah, PT LFI di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu dan PT AFI di Desa Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.
Dan hanya 2 (dua) perusahaan yang sudah beroperasi hingga sekarang sedangkan perusahaan lainnya masih dalam proses perizinan serta proses pematangan untuk pembangunannya.
Namun diduga proses perizinan pembangunan beberapa pabrik tersebut disinyalir ada unsur tipikornya yang diduga melibatkan para pejabat daerah maupun pusat.
“Kami masih melakukan investigasi atas kasus ini, karena diduga tidak hanya menyangkut pelanggaran Perda RTRW. Tapi juga potensi tipikornya juga ada, ” pungkas Didik. ( Syailedra)
Discussion about this post