BLORA, jateng.kabardaerah.com – Menyikapi adanya surat edaran Bupati Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora terkait jam kerja kepala desa (kades) Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Heri Agung Susanto angkat bicara usai menghadiri acara pelatihan pemberdayaan masyarakat di Pendopo rumah dinas Bupati,Jumat (20/5/2022) .
Dalam surat edaran yang tertulis terkait jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis serta pukul 06.00-11.45 WIB untuk tiap hari Jumat juga diwajibkannya untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja serta aturan dalam menggunakan pakaian dinas harian untuk para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Heri mengatakan,optimalisasi peran pemerintah Desa merupakan keniscayaan yang dapat menjadi akselerator dalam peningkatan pelayanan publik. Pemerintah daerah, mempunyai kedudukan yang strategis yang berada di garis depan (front line) yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai macam latar belakang, kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang.
“Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja pemerintah desa dalam penyediaan pelayanan publik semakin meningkat dan posisi Desa menjadi sangat penting dan mengingat banyak pihak yang berharap agar Desa mampu berperan sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat “, Jelasnya .
Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah,karena kades itu melalui proses pemilihan dan UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat yang secara langsung bukan bawahan bupati.
Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kades tetapi tidak memberikan perintah. Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI.
Menurut Heri Agung seorang kades tidak sebatas kerja di kantor sesuai jam kerja akan tetapi 24 jam penuh dalam melayanani masyarakat dan ia berharap agar bupati mengkaji ulang edaran terkait jam kerja pelayanan ke masyarakat .
Meski demikian, Heri sepakat jika lebih tepatnya dipertegas jam pelayanan di kantor desa sehingga di kantor desa tetap ada perangkat yang memberikan pelayanan sesuai jam kerja untuk melakukan pelayanan secara maksimal sesuai dangan jadwal yang diatur oleh kades masing-masing,” Pungkasnya.
(Arief. W)
Discussion about this post