TEGAL, Kabardaerah.com – Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro musnahkan ratusan knalpot brong, di halaman Mapolres Tegal, Selasa (22/02/2022).
Mendasari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Kapolda Jateng tentang pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising.
Ratusan knalpot brong tersebut dari hasil operasi rutinitas yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang dipimpin Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan, sejak tanggal 6 Januari 2022 hingga sekarang.
Menurut Kapolres Tegal melalui Wakapolres Kompol Didi Dewantoro, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot brong.
“Knalpot brong yang kami musnahkan pada hari ini sebanyak 1059 knalpot, yang diserahkan oleh pelanggar secara sukarela dengan dilampiri tanda terima, sebanyak 1584 pelanggar selama bulan Januari sampai dengan Februari Pengguna Jalan yang Kasat Mata (tidak menggunakan helm) ditindak melalui hunting sistem dengan menggunakan ETLE MOBILE SIGAP,” ujar Didi.
Sementara, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan menyampaikan, sebagai antisipasi, ke depannya Polres Tegal akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan atau bawaan diler,” ujarnya.
Wakapolres berharap, masyarakat Kabupaten Tegal menjadi pengguna sepeda motor yang tertib dalam berkendara dan menggunakan sepeda motor yang sesuai standarnya. Kendaraan yang sesuai standar akan membuat pengendara merasakan nyaman serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. (wahid/and)
Discussion about this post