Jateng.Kabardaerah.com (BANJARNEGARA)– Kejaksaan Negeri Banjarnegara Bidang Tindak Pidana Khusus melanjutkan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur dengan terdakwa NH (28 tahun) tahap persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan, Selasa(l (04/05/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Sigid J. Pribadi, SH, MH., melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua, SH., menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Purna Nugrahadi, SH, dengan amar tuntutan menyatakan, terdakwa Nurul Huddah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 631.866.573,00 (enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan,” Ujar Zebua.
Lebih lanjut l, Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH., menyatakan, barang bukti berupa dokumen dokumen dikembalikan kepada pihak PT BKK Jateng Cabang Banjarnegara, sementara barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda dirampas untuk negara dan uang hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu rupiah.
Persidangan yang berlangsung secara virtual dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH bersama Agoes Prijadi, SH. dan Anggraeni, SH masing masing hakim anggota serta Karlen Sitopu, SH. selaku Panitera Pengganti dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Klas I A Semarang, dan dalam persidangan terdakwa juga didampingi penasihat hukumnya, Wiyogo, SH. dan Haryani Mularsih, SH.
“Selesai persidangan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu ke depan, Selasa, 11 Mei 2021 dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa,” Pungkas Zebua. (One/4rd1/awi/Red)
Discussion about this post